Kanopi: TWA Pantai Panjang Pulau Baai Dirambah

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Konservasi

Selasa, 14 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai di Kota Bengkulu makin kritis akibat perambahan untuk perkebunan sawit. Hal itu diperparah dengan persoalan tumpang tindih, yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab pengelolaannya.

Dalam siaran medianya, Yayasan Kanopi Hijau Indonesia menyebutkan, pada 16 Januari 2023, warga datang dan melapor kepada Kanopi tentang adanya kegiatan pembukaan kawasan di TWA Pantai Panjang-Pulau Baai di wilayah Teluk Sepang. Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut telah dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan.

Aktivitas yang dilakukan dimulai dengan membersihkan kawasan tersebut, menanam kelapa sawit dan secara bertahap membunuh cemara pantai dengan cara mengikis kulit cemara.

Atas laporan tersebut, dua hari kemudian Kanopi melakukan verifikasi ke lapangan. Hasilnya, ditemukan banyak bibit sawit yang sudah ditanam di bawah pohon-pohon cemara.

Kanopi menemukan adanya aktivitas perambahan untuk perkebunan sawit di TWA Pantai Panjang-Pulau Baai, Bengkulu./Foto: Kanopi Hijau Indonesia

Berdasarkan pantauan lapangan, hutan cemara di TWA itu kini sudah bersih dari semak belukar dan sudah ditanami sawit. Padahal awalnya tidak demikian.

Pohon cemara yang terlalu rapat, yang tidak bisa ditebang, sudah dikuliti kulit bawahnya diduga agar pohon tersebut mati. Tidak hanya itu, ada juga beberapa tumpuk bibit sawit yang belum ditanam.

Lahan TWA yang dirambah luasnya sekitar 33,4 hektare, dan telah ditanami sawit. Perambahan ini jaraknya hanya sekitar 30 meter dari bibir pantai.

Menurut Kanopi, TWA ini berfungsi sebagai penjaga intrusi air laut, penahan angin serta abrasi pantai. Pantai ini juga menjadi indikator alam untuk mengukur perubahan garis pantai akibat dari meningkatnya volume air laut akibat dari krisis iklim.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 383/Kpts-II/1985 tertanggal 27 Desember 1985, TWA Pantai Panjang memiliki panjang 32,30 km. Penunjukkan tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur tanggal 28 Januari 1991 Nomor 13 Tahun 1991.

Taman Wisata Alam Pantai Panjang telah ditata batas sesuai Berita Acara Tata Batas (BATB) 30 Maret 1991 yang disahkan Menteri Kehutanan pada 10 Juni 1992. Pada 1999, keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 420/Kpts-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 hektare, dengan luas Taman Wisata Alam Pantai Panjang 967,2 hektare.

Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemancangan batas definitif perubahan batas kawasan, pada 11 April 2007 dan ditanda tangani pada 19 Juni 2007, disahkan oleh Menteri Kehutanan pada 23 Januari 2009 dengan luas 720 hektare.

720 hektare tersebut menjadi luas akhir yang digunakan sampai sekarang. Hal tersebut diperkuat oleh SK Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2011 tertanggal 10 November 2011, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 784/Kpts-II/2012 tertanggal 27 Desember 2012 Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.1382/IVSet/2014, tertanggal 24 Juni 2014 tentang Penataan Blok Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baai Kota Bengkulu seluas 720 hektare.

Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan, temuan perambahan ini telah disampaikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung secara langsung dan menyerahkan dokumen temuan lapangan pada 20 Januari 2023 lalu.

"Pihak BKSDA mengatakan akan turun ke lapangan pada Selasa (24/1/2023). Kami mendapatkan informasi bahwa tim ke lapangan salah alamat. Setelah itu, pada 26 Januari 2023 tim kembali turun ke lapangan. Namun sampai saat informasi ini disiarkan, kami belum mendapatkan informasi tindak lanjut dari temuan ini," terang Olan.

"Dari situ kami menilai BKSDA tidak serius, artinya dokumen yang kami berikan tidak menjadi dasar dalam melakukan pengawasan atas TWA Pantai Panjang-Pulau Baai Bengkulu," imbuh Olan.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu-Lampung, Suharno mengatakan, lahan TWA yang ditanami sawit adalah lahan yang diklaim sebagai kawasan Hak Pengelolaan (HPL) PT Pelindo. Suharno menjelaskan, dalam review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bengkulu, lahan itu sudah diakomodasi menjadi kewenangan PT Pelindo.

"Jadi mohon konfirmasi ke PT Pelindo. Awalnya tumpang tindih, namun hasil rapat RTRWP di Jakarta itu direkomendasikan menjadi lahan HPL PT Pelindo," kata Suharsono, Sabtu (11/2/2023).

SHARE