Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 13 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tiga orang diduga pelaku penambangan emas ilegal diamankan dalam operasi gabungan pengamanan hutan oleh Gakkum KLHK, di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Provinsi Gorontalo, pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin. Para pelaku tambang ilegal ini terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dalam operasi gabungan bersama TNI dan aparat hukum serta instansi terkait lainnya tersebut tim berhasil mengamankan 2 unit excavator beserta dua operator berinisial F (20), SB (30), serta penanggung jawab berinisial S. Barang bukti excavator itu kemudian dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo.

Dalam siaran persnya, Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 3 orang yang diamankan itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP, yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi saat ini serta harus ditindak tegas.

Salah satu alat berat jenis excavator yang diamankan dari aktivitas tambang emas ilegal dalam kawasan Hutan Produksi di Gorontalo./Gakkum LHK

Dodi Kurniawan menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 37 Perpu itu menyebutkan, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, membawa alat-alat berat dan atau atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Penindakan kasus ini, menurutnya, tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan saja. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat (Beneficial Ownership).

"Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis,” kata Rasio, Kamis, 9 Februari 2023.

SHARE