KPK Diminta Awasi Pelepasan Kawasan Hutan Bengkulu

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Rabu, 08 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi proses perubahan peruntukan (pelepasan) dan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 122.448,25 hektare, yang diusulkan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Masyarakat sipil menduga, perubahan kawasan hutan di Bengkulu ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

"Kami minta KPK untuk ikut mengawasi proses pelepasan kawasan hutan dalam revisi RTRW terkait pelepasan lahan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu," kata Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (3/2/2023) kemarin, dikutip dari Antara Bengkulu.

Ibrahim mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Bengkulu yang isinya memuat perubahan kawasan hutan ini ditargetkan akan selesai tahun ini. Oleh karenanya KPK diharapkan ikut mengawasi proses perubahan kawasan hutan yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini.

Dalam usulan perubahan kawasan hutan ini, lanjut Ibrahim, terdapat beberapa daerah di Bengkulu yang rawan digunakan untuk mengakomodasi kepentingan beberapa pihak tertentu. Bahkan beberapa kepala daerah kemungkinan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan investasi dalam revisi RTRW.

Terlihat dari ketinggian perkebunan sawit yang diduga ditanam oleh PT Mitra Puding Mas di Bengkulu yang terindikasi masuk ke dalam Taman Wisata Alam Seblat./Foto: Betahita.id

"Jadi ada dugaan kita, revisi RTRW sangat rawan transaksional untuk kepentingan menjelang pemilihan umum pada 2024."

Diuraikannya, kawasan hutan yang akan dilakukan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi ini lokasinya berdampingan dengan kawasan yang kini menjadi wilayah pertambangan dan perkebunan beberapa korporasi.

Di pihak lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu sebelumnya menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kementerian LHK pada 2019 dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga sudah memaparkan pada Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu.

Khusus di bidang kehutanan, pola ruang yang telah direncanakan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu masih terdapat ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang, sehingga akan menjadi konflik atau permasalahan yang berkelanjutan, khususnya antara masyarakat dengan pihak keamanan dalam hal ini polisi kehutanan.

Usulan kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat dengan total luas 122.448,25 hektare. Rinciannya, di Kabupaten Bengkulu Utara seluas 37.911,44 hektare, Kabupaten Bengkulu Selatan 707,71 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah 5.276,57 hektare, Kota Bengkulu 505,40 hektare.

Kemudia, di Kabupaten Seluma 61.925,13 hektare, Kabupaten Lebong 199,68 hektare, Kabupaten Rejang Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kabupaten Kepahiang 192,43 hektare, Kabupaten Kaur seluas 2.610,87 hektare, dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare.

Sebelumnya dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (2/2/2023) kemarin, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mewanti-wanti agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kajian yang mendalam tentang usulan perubahan kawasan hutan di Bengkulu ini. Terutama bila revisi RTRW Bengkulu justru mengarah pada perluasan dan peralihan fungsinya menjadi wilayah penambangan.

"Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan akses tanah, tetapi kalangan usaha bisa mudah menguasai tanah," kata Dedi Mulyadi, Kamis 2/2/2023) kemarin, dikutip dari Antara.

Dedi bilang, saat ini KLHK tengah fokus melakukan penataan kawasan hutan di Provinsi Riau dan Kalteng. Terlepas dari itu, Dedi menyebut, saat ini banyak perkebunan sawit dan pertambangan di Bengkulu berada di kawasan hutan, dan itu juga perlu dilakukan penataan ulang.

Soal indikasi kawasan hutan untuk perusahaan pertambangan dan kegiatan usaha lainnya, penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Meski begitu, apabila di dalam konsesi pertambangan ini terindikasi adanya pelanggaran hukum, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi.

Di kesempatan sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sejumlah perubahan kawasan hutan yang diusulkan ke KLHK telah mendapat persetujuan, terutama untuk pemukiman, fasilitas umum, kepentingan sosial, hingga fasilitas pendidikan.

"Ada beberapa pertimbangan Pemprov mengusulkan perubahan ini," kata Rohidin Mersyah, Rabu (1/2/2023) kemarin, dikutip dari Raselnews.

Pertimbangan dimaksud di antaranya berkaitan dengan dinamika pembangunan yang mengakibatkan kebutuhan ruang dan pemanfaatan ruang menjadi berubah dari kondisi dan prediksi tata ruang sebelumnya.

Rohidin mengaku belum mendapat angka pasti usulan perubahan kawasan hutan yang disetujui KLHK. Angka luas perubahan kawasan hutan yang disetujui KLHK itu nantinya akan diakomodasi dalam Perda RTRW.

SHARE