Orangutan dari Karo Tewas dengan Tulang Punggung Retak
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Kamis, 26 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelli) akhirnya tewas pada Minggu (22/1/2023) kemarin, setelah sehari sebelumnya dievakuasi oleh tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) bersama YEL-SOCP dan YOSL-OIC dari Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan orangutan berkelamin jantan berusia sekitar 15 tahun itu mengalami cidera berupa retak pada tulang punggung. Selain itu ditemukan pula bekas luka kekerasan fisik di tubuh orangutan malang tersebut.
Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih mengatakan, saat tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi, tim gabungan mendapati satwa berstatus sangat terancam punah dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist itu berada Puskesmas. Di situ tim bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengkih.
"Tim mendapati orangutan ditempatkan di ruang perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu. Saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa," kata Rudianto, Selasa (24/1/2023), dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Rudianto, tim medis melakukan pembiusan untuk memindahkan orangutan itu ke kandang transport. Setelah melepas ikatan tali, tim medis kemudian mengobati luka yang terdapat pada tangan orangutan dan memberi obat penahan sakit serta vitamin.
"Selanjutnya orangutan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan."
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut Rudianto, orangutan bersama tim tiba di SOCP. Orangutan itu kemudian diberi cairan infus, obat-obatan dan vitamin. Pada sekitar pukul 16.00 WIB orangutan tersebut mulai sadar dan masih mau makan buah dan minum melalui spuit. Namun berdasarkan hasil x-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan," terang Rudianto.
Keesokan harinya, yakni Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 17.34 WIB, pernafasan orangutan ini bermasalah dan selanjutnya nyawanya tidak berhasil dipertahankan. Tim medis kemudian melakukan nekropsi (bedah bangkai) dan mengambil sampel darah orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelahnya jasad orangutan itu dikuburkan.
Rudianto bilang, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan investigasi atas temuan luka dan dugaan kekerasan fisik yang dialami orangutan itu.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat melukai dan mengancam nyawa orangutan. Orangutan sumatera merupakan satwa liar dilindungi undang-undang. Perlindungan terhadap satwa langka ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sementara itu, berdasarkan video amatir yang beredar dan tayang di sejumlah media elektronik TV, tampak orangutan berukuran besar tengah berjalan di perkebunan warga, di belakangnya tampak seorang warga mengikuti orangutan tersebut. Kepala Desa Kuta Pengkih, Eddy Syahputra Sembiring menyebut baru kali ini orangutan masuk ke perkebunan warga Desa Kuta Pengkih.
"Pagi-pagi jam 10 diinformasikan bahwa (orangutan) sudah jauh sekali masuk ke dalam perkebunan perladangan masyarakat. Kita dampingi semalam sampai penangkapannya, sekitar jam setengah 7 semalam sudah dibawa ke kampung," kata Eddy, seperti dikutip dari GTV.
SHARE