Pemkab Seluma Diminta Tunjukkan Bukti Kelengkapan Izin PT FBA
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Senin, 23 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Perizinan PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) disebut telah lengkap dan perusahaan tambang pasir besi itu diminta segera beroperasi. Setidaknya begitulah kata Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Gustianto, di media massa. Namun pernyataan tersebut menyulut reaksi negatif dari masyarakat sipil yang selama ini menyatakan penolakan kehadiran aktivitas pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma.
"Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bengkulu sangat menyesalkan pernyataan Gustianto selaku Wakil Bupati Seluma yang menyatakan jika perizinan PT Faminglevto Bakti Abadi sudah lengkap dan meminta perusahaan segera beroperasi," kata Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).
Ibrahim mengatakan pernyataan yang disampaikan Gustianto di media massa itu harus dipertanggungjawabkan. Termasuk soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), yang disebut telah dimiliki oleh PT FBA.
Sebab sejauh ini Walhi Bengkulu yakin tidak ada konsultasi dan sosialisasi publik terkait Amdal, yang dilakukan oleh PT FBA kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Pasar Seluma. Padahal konsultasi dan sosialisasi publik dimaksud adalah syarat penerbitan Amdal.
"Jika memang perizinan PT FBA sudah lengkap maka Pemkab Seluma harus berani menunjukkannya kepada publik," kata Abdullah Ibrahim Ritonga, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).
Ibrahim mengatakan, pernyataan Wabup Seluma yang dimuat di beberapa berita media ini semakin menunjukkan bahwa Pemkab Seluma telah mengabaikan hak-hak rakyat, ditambah selama ini Pemkab juga terkesan menghindar dan berdalih bahwa perizinan pertambangan pasir besi ini adalah kewenangan pusat.
Sebelumnya pada 3 Agustus 2022 lalu, Dirjen Minerba telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada PT FBA. Intinya dalam surat teguran itu Dirjen Minerba meminta PT FBA menghentikan sementara aktivitas dan meminta perusahaan itu untuk memperbaharui persetujuan lingkungan.
Yang mana bila dilihat dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 22 ayat (1) itu menyebut, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Kemudian Pasal 89 ayat (2) huruf (g) menyatakan, tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
Diketahui bahwa PT FBA telah melakukan kegiatan konstruksi sejak Desember 2021 dan melakukan penambangan sejak Juli 2022 lalu, itu artinya selama ini PT FBA telah beraktivitas tanpa mengantongi Dokumen Persetujuan Lingkungan/Amdal, dan itu merupakan pelanggaran hukum.
"Seharusnya pihak aparat penegak hukum menjadikan hal tersebut sebagai temuan serta menindak tegas PT FBA, bukan malah berjaga di lokasi pertambangan dan mengakamodir laporan PT FBA terhadap masyarakat yang menjaga wilayah kelola mereka," ujar Ibrahim.
Hingga artikel ini selesai ditulis, Wabup Seluma Gustianto belum memberikan respon atas upaya konfirmasi yang Betahita coba lakukan. Namun kepada Radar Seluma, Gustianto menyebut perizinan PT FBA sudah lengkap dan pihak PT FBA harus segera beroperasi.
"Sudah lengkap semua izinnya, tinggal lagi pihak tambang harus segera operasi menambang. Memang kita ada program mudah berinvestasi tetapi bukan dimudah-mudahkan investasi, jelas kita meminta semua izin yang lengkap. Nah, kalau sudah lengkap apa yang ditunggu, pihak tambang harus segera lakukan penambangan," kata Gustianto, Senin (16/1/2023), dikutip dari Radar Seluma.
Dugaan Kriminalisasi pada Masyarakat Desa Pasar Seluma
Di sisi lain, Walhi Bengkulu, menduga telah terjadi lagi upaya yang merupakan skema kriminalisasi yang dilakukan oleh PT FBA terhadap masyarakat yang menyuarakan penyelamatan lingkungan di pesisir barat. Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan media massa, 9 masyarakat Desa Pasar Seluma telah dilaporkan ke Polres Seluma oleh Humas PT FBA dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan provokator.
Pada saat pelaporan yang dilakukan, lanjut Ibrahim, Kasat Reskrim Polres Seluma juga membenarkan adanya pelaporan, tetapi belum masuk dan mengarah ke pidana. Namun pada Selasa (17/01/2023), 2 warga yaitu Iyonnaidi dan Zemi telah dimintai keterangan oleh Polres Seluma.
"M. Zhoni pada 19 Januari dan 3 orang lagi, Anton, Elda dan Iswandi juga telah mendapat undangan untuk dimintai klarifikasi pada 24 dan 25 Januari 2023 mendatang," imbuh Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, bila proses pelaporan yang dilakukan oleh PT FBA ini ditindaklanjuti oleh Polres Seluma, maka hal itu akan menambah daftar panjang upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT FBA sejak 2021 hingga sekarang.
"Dari adanya beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik, terlihat ada beberapa pertanyaan yang dianggap di luar konteks pasal 406 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana."
Ibrahim menyebut, pelaporan yang dilakukan oleh PT FBA itu tidak memiliki dasar. Sebab masyarakat sama sekali tidak melakukan perusakan. Menurut Ibrahim, masyarakat hanya mempertanyakan persetujuan lingkungan PT FBA yang sejak awal Juli 2022 lalu telah melakukan kegiatan penambangan dan tanpa adanya Persetujuan Lingkungan/Amdal.
Masyarakat Desa Pasar Seluma yang dilaporkan dan dimintai klarifikasi oleh Polres Seluma, terang Ibrahim, merupakan masyarakat yang sejak jaman dahulu merupakan pengelola pesisir barat, dan merupakan para pejuang penyelamatan lingkungan di Pasar Seluma, Mereka adalah perjuangan penyelamatan lingkungan yang telah sejak lama menolak kehadiran perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup rakyat.
"Polres Seluma harus melihat dan mempertimbangkan bahwa pada Pasal 66 UU 32/2009 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
Ibrahim mengatakan, Walhi Bengkulu meminta upaya kriminalisasi dan Intimidasi dengan tujuan melemahkan perjuangan rakyat atas wilayah kelola serta lingkungan hidup yang baik dan sehat harus segera dihentikan, karena rakyat memiliki hak untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungannya.
Walhi Bengkulu juga mendesak Pemkab Seluma, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintahan pusat agar mengedepankan kepentingan rakyat, dan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT FBA yang diduga kuat beraktivitas tanpa perizinan yang lengkap.
"Wilayah pesisir barat, khususnya di Desa Pasar Seluma merupakan zona rawan bencana, mitigasi kebencanaan harusnya menjadi point utama dalam menentukan rencana tata ruang dan rencana wilayah. Pemerintah harus melindungi wilayah kelola rakyat dengan kearifan lokal dan budaya yang ada."
Terakhir Abdullah menyerukan agar seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang menerima ketidakadilan atas nama pembangunan untuk berkumpul, mengorganisir diri dan menyuarakan hak sebagai rakyat Indonesia.
SHARE