22 Ribu Burung Ilegal Selamat dari Penyelundupan Sepanjang 2022
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Kamis, 12 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sepanjang 2022 lalu, Balai Karantina Pertanian Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 22.297 ekor burung dalam kategori satwa ilegal atau tanpa dokumen.
"Data yang dihimpun dari Indonesia Quarantine Full Automation System (Iqfast) kami mencatat satwa liar ilegal yang terjaring oleh petugas tahun 2022 sebanyak 22.297 ekor burung," ungkap Donni Muksydayan, Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Senin (9/1/2023), dikutip dari Antara.
Donni mengatakan, perdagangan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung masih marak terjadi. Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan menjadi pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.
"Tercatat puluhan ribu satwa berhasil diselamatkan Karantina Pertanian Lampung sepanjang tahun 2022."
Donni menguraikan, jumlah penyelundupan burung secara ilegal tahun lalu jauh meningkat angkanya, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Yang mana pada 2020 lalu berjumlah 13.363 ekor dan 2021 sejumlah 15.363 ekor.
Pada 2022 lalu, lanjut Donni, Balai Karantina Pertanian Lampung melakukan penahan dan penolakan seperti tulang hewan sebanyak 6.630 buah, domba 2.869 ekor dan sebanyak 2.141 hasil olahan susu.
"Kami juga melakukan penahan dan penolakan kambing 2.004 ekor, kulit kambing 1.500 ekor, bulu 225, anjing 64 ekor, sapi 51 ekor, musang 12 ekor, monyet 2 ekor dan kerbau 1 ekor."
Sedangkan pada 2021 lalu, Balai Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahan dan penolakan 16.600 DOD, 7.000 daging unggas olahan, 3.155 daging sapi, 2.000 jeroan sapi, 1.610 daging sapi olahan, 1.240 keju, 928 ekor bebek dan 850 daing olahan unggas.
"Penahan dan penolakan 2020 yang kami lakukan yakni DOC ayam arab 1.500, DOD 400, kura-kura 147, labi-labi 14, musang 9, monyet 9, ayam 9 dan anjing siberian husky 2," katanya.
Meningkatnya jumlah penyelundupan satwa liar ini, menurutnya, menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup. Karena, selain menjadi faktor hilangnya habitat, hal ini juga dapat menjadi penyebab penyebaran penyakit yang berasal dari satwa yang bersifat zoonosis.
Donni menyampaikan, upaya yang dilakukan oleh Karantina Pertanian untuk memberantas perdagangan satwa liar ini yakni dengan menggelar razia di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, hingga menjalin kerja sama dengan banyak pihak terkait.
Semua satwa hasil razia oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung untuk dilakukan pelepasliaran.
"Banyak upaya telah kami lakukan untuk mengatasi hal ini. Namun tanpa bantuan dan dukungan pihak terkait tentunya akan sulit. Hal utama yang dibutuhkan yakni kesadaran masyarakat tentang bahaya yang dapat ditimbulkan akibat perdagangan satwa liar ilegal ini."
SHARE