Bos PT PNJNT Jadi Tersangka Impor Limbah B3 Ilegal dari Malaysia

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Minggu, 18 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Direktur PT PNJNT, berinisial W, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dari Malaysia ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa izin alias ilegal.

Atas perbuatan tersebut, tersangka W diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dengan KSOP Khusus Batam. Pada 4 Maret 2022, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal tersebut membawa muatan 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3, berupa minyak hitam karena tidak memiliki izin Ship to Ship Transfer.

Kemudian, lanjut Yazid, KSOP Khusus Batam melaporkan kapal MT Tutuk GT 7463 ke KLHK untuk dilakukan pendalaman terkait muatan kapal yang diduga limbah B3. Atas dasar laporan tersebut, penyidik KLHK melakukan pendalaman pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pengambilan sampel berupa minyak hitam yang diduga limbah B3, analisa sampel di laboratorium terakreditasi, penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli.

Tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, karena mengangkut limbah B3 ilegal dari Malaysia./Foto: Gakkum KLHK

Berdasarkan keterangan ahli diketahui, hasil uji produk terhadap muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO.

Selanjutnya berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3. Berdasarkan hasil pulbaket ini, penyidik kemudian meningkatkannya ke penyidikan setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup.

Penindakan kasus ini dilakukan melalui multidoor, yang mana penyidik KSOP Khusus Batam juga melakukan penyidikan terhadap tersangka W atas dugaan tindak pidana pelayaran yaitu mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan barang antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia, mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 12 Desember 2022 dengan pidana percobaan 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya penyidik KLHK bersama dengan KSOP Khusus Batam melakukan penyidikan bersama menindak kejahatan masuknya limbah B3 ke wilayah Indonesia di perairan Batam dengan terpidana Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity Chosmus Palandi (CP) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan pidana kurungan.

CP membawa masuk ke wilayah Indonesia limbah B3 berupa cairan yang berasal dari Cramoil Singapore Pte LTd, Singapura ke perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

CP juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana pelayaran berupa berlayar yang tidak mematuhi sistem rute berlayar yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan hukuman pidana penjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan serta menetapkan Kapal SB Cramoil Equity dirampas untuk negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kasus memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal di wilayah NKRI adalah kejahatan serius. Dia bilang, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin.

"Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini," kata Rasio, dalam pernyataan resminya, Kamis (16/12/2022).

Memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal, lanjut Rasio, selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, juga melanggar Konvensi Basel, yang mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik KLHK untuk mengembangkan kasus ini bukan hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal."

Pihaknya menyakini, pelaku melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan secara finansial. Rasio bilang, dirinya sudah meminta penyidik agar menerapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

"Kami akan meminta dukungan PPATK untuk informasi intelijen aliran keuangan sehingga bisa mengetahui keterlibatan aktor lainnya, follow the money-follow the suspect."

SHARE