Papua: Jalan Panjang Perjuangan Perempuan Adat Namblong
Penulis : Aryo Bhawono
Masyarakat Adat
Selasa, 06 Desember 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Ketua Organisasi Perempuan Adat Suku Namblong (ORPA) Rosita Tecuari bercerita mengenai beratnya perjuangannya mempertahankan hak masyarakat adat menghadapi korporasi sawit. Tanahnya diklaim oleh perusahaan kelapa sawit, PT Permata Nusa Mandiri (PNM) dan dari 2015 hingga kini, upaya mempertahankan hak itu belum selesai.
“Meskipun dalam tantangan yang berat kami terus berupaya keras mencari jalan keluar. Kami mendapatkan pendampingan dari pihak gereja GKI di Tanah Papua bertemu Dewan Adat Papua, untuk mencari jalan keluar melindungi lingkungan di wilayah adat kami dari ancaman perusahaan kelapa sawit yang memakan puluhan ribu hektar yang mengancam eksistensi masyarakat adat,” katanya dalam Seminar dan Launching West Papua Feminist Forum bertajuk Tantangan Perempuan dalam Gerakan Lingkungan di Suku Namblong di Jayapura pada Senin (28/11/2022).
Dikutip dari Jubi, Tecuari menyebutkan tantangan perempuan Namblong berat, sebab suara perempuan dalam adat sangat lemah. Saat mau bicara hak atas tanah di suku Namblong yang dirampas oleh PT. PNM, yang merusak tatanan kehidupan masyarakat Nimboran, kadang suara perempuan tidak didengar pimpinan adat.
“Kami tergerak berusaha memperjuangkan hak atas tanah masyarakat adat yang dirampas oleh perusahaan perusahaan PT PNM seluas 32 ribu hektar. Kami melihat ini ancaman serius bagi eksistensi orang asli Nimboran,”katanya.
Tecuari mengatakan, ada masyarakat yang menolak dan ada masyarakat yang menerima kehadiran perusahaan itu. Namun menurutnya menerima kehadiran perusahaan itu berarti membawa masyarakat adat Namblong pada kehancuran. Ia pun terus berupaya keras meyakinkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah perampasan Tanah adat.
“Dalam situasi yang pro dan kontra kami kemudian mendorong musyawarah padat untuk melakukan musyawarah dan menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mencabut PT. Permata Nusantara Mandiri yang menghancurkan eksistensi masyarakat adat,”katanya.
Tecuari mendesak pemerintah Kabupaten Jayapura, mencabut izin PT. PNM karena mengancam tatanan masyarakat adat di Namblong.
“Kami menuntut izin cabut perusahaan melakukan dan pemerintah melakukan pendampingan sesuai dengan potensi wilayah adat kemudian membentuk Badan Usaha Milik Masyarakat agar kami sendiri mengelola potensi di wilayah kami dan mengelola hutan serta tanah kami agar masyarakat bisa berdaya dengan kekuatan,” ujarnya.
Tecuari mendesak pemerintah Kabupaten Jayapura agar serius dalam menyikapi aspirasi masyarakat adat.
“Jangan ragu-ragu mengambil sikap demi keberlanjutan masyarakat adat di Suku Namblong. Sebab kalau tanah diserahkan ke perusahaan, lalu 4 suku yang tanah adat diserahkan kepada perusahaan masa depan anak cucu mau dibawa ke mana,” keluhnya.
SHARE