Papua Barat: KPK dan Komnas HAM Dukung Kasasi Bupati Sorong

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 18 November 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  KPK dan Komnas HAM dukung pemantauan permohonan kasasi Bupati Sorong atas perkara gugatan perusahaan sawit, PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agro Mulia (PT PUA). Komnas HAM sendiri akan mengirimkan Amicus Curiae untuk mendukung putusan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat adat. 

Dukungan ini diberikan saat lawatan masyarakat adat terdampak perkebun sawit dari Sorong dan Sorong Selatan ke KPK dan Komnas HAM di Jakarta pada Selasa- Rabu (15-16/11/2022). Pada pertemuan itu Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan dan Uli Parulin Sihombing, menemui masyarakat di Kantor Komnas HAM . 

“Kami akan mempelajari putusan dan memberikan pendapat hukum dan membuat amicus curiae (sahabat peradilan) terhadap perkara dimaksud,” ungkap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM,.Uli Sihombing. 

Masyarakat adat terdampak dari Sorong dan Sorong Selatan antara lain perwakilan LMA Malamoi Sorong dan AMAN Sorong Raya.

Suasana Sidang Gugatan PT Inti Kebun Lestari (IKL) melawan Bupati Kabupaten Sorong dengan Nomor Perkara 29/G/2021/PTUN.JPR dan 30/G/2021/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (30/11/2021)./Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Terpisah, Ketua Satgas Supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Wilayah Maluku Papua, Dian Patra, mendukung dalam melakukan pemantauan proses pemantauan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tidak didasarkan kepentingan tertentu.

Lawatan masyarakat adat ini juga menggelar diskusi yang difasilitasi akademis-kritis untuk mengkaji dan memeriksa putusan PT TUN dan Kasasi antara Bupati Sorong dan Sorong Selatan melawan perusahaan perkebunan sawit yang difasilitasi oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memfasilitasi diskusi. 

Perjalanan gugatan atas pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di Sorong dan Sorong Selatan sendiri cukup panjang. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan permohonan banding perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agro Mulia (PT PUA) pada Agustus 2022, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Sorong Selatan, yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dua perusahaan ini. 

Demikian pula, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Bupati Sorong atas perkara gugatan perusahaan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT Papua Lestari Abadi (PLA), pada Agustus 2022.

Pada putusan lain, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Bupati Sorong dalam perkara gugatan perusahaan PT Inti Kebun Lestari (IKL). 

Kabag Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru, menyampaikan putusan pencabutan izin perusahaan perkebunan sawit berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemerintah secara substansi dan prosedural, namun dalil dan Putusan PTTUN dan MA. Putusan ini tidak memperhatikan dasar alasan putusan yang menjadi fokus pemerintah dalam pencabutan izin, yang mana dinilai perusahaan telah melanggar dan belum memenuhi syarat ketentuan substansi dan prosedural.

Terkait putusan banding PT PLA di Sorong, menurut ahli Dr. Aan Eko Widiarto, bahwa argumen hukum hakim nampak condong hanya mempertimbangkan aspek formal- administratif semata tanpa melihat fakta dan signifikansi ancaman dampak sosial dan lingkungan, yang cukup baik jadi pertimbangkan hakim dalam Putusan TUN Jayapura.

“Terkait Putusan Kasasi tentang pelanggaran asas pemberian kesempatan yang layak, asas ini belum ditemukan dalam literatur hukum. Seharusnya hakim menerapkan asas kepentingan umum, mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum, dalam pertimbangan putusan”, jelas Aan Eko Widiarto.

Proses persidangan di PT TUN dan Kasasi di Mahkamah Agung juga dilakukan secara tertutup, sehingga ada keterbatasan dalam memantau dan mengetahui proses musyawarah hakim. Hal ini mempengaruhi opini masyarakat yang mempertanyakan situasi persidangan dan putusan pertimbangan yang digunakan hakim

“Harus ada perubahan dalam sistem peradilan untuk dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat”, jelas Nur Amalia, selaku penasehat hukum Pemerintah Kabupaten Sorong.

Surat Pernyataan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat, yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa perlu kebijakan pemerintahan yang adil dan bersih, transparan dan bertanggung jawab, dan dengan memajukan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Koalisi juga menghimbau kepada media massa dan semua pihak untuk melakukan pemantauan atas proses pengadilan yang sedang berlangsung.

“Kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam persidangan perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan untuk dilakukan secara terbuka, membuat putusan yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, serta mempertimbangkan fakta lapangan terkait keberadaan dan hak-hak hidup masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup”, kata Sopice Sawor, tokoh Perempuan Adat dari Suku Tehit Afsya, Kabupaten Sorong Selatan.

SHARE