Walhi Bengkulu Laporkan Perusahaan Batu Bara dan Sawit ke KLHK
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Jumat, 18 November 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mengadukan dan mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan batu bara dan perkebunan sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat penegak hukum, terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan.
Tiga perusahaan tersebut yakni, perusahaan pertambangan PT Injatama dan perusahaan perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara, serta PT Bara Mega Quantum (BMQ), Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Pengaduan ini bertujuan agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper)," kata Walhi Bengkulu dalam pernyataan terulis yang diterima, Selasa (15/11/2022).
Melalui platform resmi pemerintah, yaitu “lapor.go.id“ dan “pengaduan.menlhk.go.id”, Walhi Bengkulu mengadukan tiga perusahaan itu untuk mendesak dilakukannya penegakan hukum. Yang mana perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Walhi Bengkulu, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah mendapatkan Proper merah ini, tetap menunjukan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Seperti PT Injatama yang yang diketahui sejak 2017-2021 mendapat peringkat merah dalam hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK," urai Walhi Bengkulu.
Perusahaan pertambangan ini juga melakukan aktivitas pertambangan penggalian batu bara di jalan negara sepanjang kurang lebih 3 Km yang menghubungkan 14 desa di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Aktivitas penggalian tambang sudah dilakukan sejak 2018, namun baru pada 2020 pihak perusahaan membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5 Km yang kondisinya sangat tidak layak. Kemudian berdasarkan surat balasan dari Dinas PPUR status jalan tersebut adalah jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No. : W.570.DPU-TR Tahun 2019.
Ketidakpatuhan dan pelanggaran perizinan juga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari, yang diduga melakukan pencemaran Sungai Air Bintunan, dengan limbah pabrik CPO dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 648 hektare berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Air Bintunan.
"Kemudian PT BMQ diduga tidak melakukan reklamasi tambang, yang seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMQ yang telah berakhir pada 2020."
Walhi Bengkulu berpendapat, persoalan-persoalan ini menunjukan program Proper belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan ataupun mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup. Padahal, Proper dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan data yang valid dan dapat menunjukkan bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
Selain itu Walhi Bengkulu juga menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
Padahal jika mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Tak hanya itu, ketidaktaatan perusahaan ini kemudian dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai bunyi Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021, maupun aturan perundangan-undangan lainnya.
"Kemudian Gubernur Bengkulu juga telah mengeluarkan Surat Nomor 660/079/DLHK/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Penerapan Sangsi yang ditujukan untuk bupati/walikota untuk menindaklanjuti SK MenLHK Nomor: SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021," terang Walhi Bengkulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dasar hukum pelaksanaan Proper mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 63 dan 64 yang menyatakan, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan program penilaian tersebut.
Yang kemudian diikuti dengan terbitnya Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang mana tujuan diterbitkannya Permen LHK ini untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Dalam kriteria penilaian Proper terhadap kinerja pengelolaan lingkungan wajib mencakup aspek penilaian yakni, Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri air minum dalam kemasan), Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, pengelolaan limbah non B3, Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi), Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan), dan Pengelolaan Sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi.
SHARE