Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi asal Papua Digagalkan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Jumat, 11 November 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Penyelundupan 104 ekor dari beberapa jenis satwa dilindungi asal Papua ke Surabaya, Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim. Beberapa di antaranya jenis kanguru, kuskus dan cendrawasih.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengungkapkan, penggagalan penyelundupan ratusan satwa asal Papua ini berawal dari informasi masyarakat pencinta satwa yang menyebut adanya pengiriman satwa dilindungi menggunakan kapal pada Jumat (4/11/2022).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tim tersebut menemukan kapal MV. Spil Hasya asal Papua yang berlayar dengan tujuan Surabaya. Tim menduga kapal tersebut membawa ratusan satwa dilindungi itu.
"Tim mengamankan sekitar 104 satwa dilindungi berbagai jenis dari kapal tersebut. Mulai dari kanguru, burung hingga ular. Dan juga satwa-satwa lainnya. Anggota dalam pengungkapan ini juga mengamankan dua orang pelaku," kata Puji, Kamis (10/11/2022), dikutip dari Jatimnow.
Dua pelaku tersebut yakni berinisial FA (25) warga Desa Melati baru, Semarang, Jawa Tengah, dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Puji mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyeludupan satwa dilindungi ini di bawa dari Papua kemudian ke Maluku, selanjutnya Perairan Karang Jamuang atau PBS dan sampai di Pelabuhan Jamrud Surabaya.
Modusnya, para pelaku melakukan pengiriman atau pengangkutan satwa dilindungi, tanpa memiliki dokumen pengiriman dan legalitas perizinan, menggunakan kemasan karung plastik, tas belanja, kardus kotak dan paralon yang disembunyikan dalam palka kargo kapal.
"Ada juga yang dibawa menggunakan kerangkeng besi dan botol aqua. Menurut pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan terus kita dalami dan kembangkan ke jaringan di atasnya," terang Puji.
Terkait harga masing-masing satwa dilindungi itu, Puji bilang nilainya bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta per ekor. Berdasarkan keterangan pelaku, salah satu kanguru dijual seharga Rp5 juta per ekor.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Satwa dilindungi yang diamankan penyidik yaitu 9 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii), 1 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii) kondisi mati, 2 ekor Kuskus--kuskus waigeo--(Spilocusus papuanensis), 1 ekor kuskus selatan (Phalanger intercastellanus), dan 3 ekor landak irian atau nokdiak moncong panjang (Zaglosus bruijni).
Kemudian 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), 4 ekor biawak kerdil (Varanus similis), 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus), 7 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 8 ekor burung cendrawasih (Paradisease minor), 8 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus regius), dan 2 ekor sanca hijau (Morelia virdis).
2 ekor biawak salvadori (Varanus salvadorii), 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura subglobosa), 5 ekor sanca karpet (Morelia spilota), 1 ekor sanca maklot (Liasis mackloti), dan 1 ekor piton (Albertisi pyton).
SHARE