Presiden Jokowi Ajukan PK dalam Kasus Karhutla Kalteng 2015

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Minggu, 06 November 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Pemerintah Indonesia tampak tak mau menyerah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2015. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menempuh upaya hukum luas biasa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Melawan Hukum dalam kasus karhutla ini.

Dikutip dari CNN, menurut situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 980 PK/PDT/2022. Pemohon PK terdiri dari Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III).

"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian bunyi informasi dilansir dari situs MA, Jumat (4/11/2022).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK Zahrul Rabain dengan hakim anggota masing-masing Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Retno Susetyani.

Beberapa relawan pemadaman kebakaran berlari memasuki areal yang terbakar di Taman Nasional Tanjung Puting, Oktober 2015 lalu. Foto: Raden Ariyo Wicaksono/Betahita,id

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi karhutla. Putusan kasasi dengan nomor perkara: 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

Putusan itu dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.

SHARE