Jutaan Hektare Sawit Ada di Dalam Area Konservasi Tinggi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Jumat, 04 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Hasil identifikasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sebanyak 3,4 juta hektare perkebunan sawit masuk dalam area hutan konservasi tinggi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Indra Exploitasia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Konservasi dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/11/2022) kemarin. Dalam rapat dengan Komisi IV itu Indra mengatakan, ada tiga istilah kawasan yang dilindungi atau protected areas, yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan area hutan konservasi.

"Area konservasi tinggi misalnya ada di kawasan perkebunan sawit dan sebagainya itu sebenarnya sudah kami identifikasi area konservasi tinggi itu sekitar 3,4 juta hektare," kata Indra, dikutip dari Antara.

KLHK menggunakan tiga referensi terkait terminologi protected areas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang menyatakan kawasan konservasi adalah kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang membagi fungsi hutan menjadi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang membagi kawasan lindung yang di dalamnya adalah hutan lindung KSA dan KPA serta kawasan budidaya.

Terlihat dari ketinggian perkebunan sawit yang diduga ditanam oleh PT Mitra Puding Mas di Bengkulu yang terindikasi masuk ke dalam Taman Wisata Alam Seblat./Foto: Betahita.id

Indra menjelaskan, protected areas perlu diterjemahkan secara sederhana karena bila mengacu terminologi, maka protected areas ada tiga kriteria, yaitu ditetapkan secara legal terkait dengan luasan yang secara geografis mempunyai nilai konservasi, ada pengelola, dan mempunyai ciri khas tertentu dalam hal melakukan pelestarian keanekaragaman hayati di tiga level, ekosistem, spesies dan genetika.

"Ini mungkin perlu diselaraskan terminologi terkait dengan protected areas dengan tiga istilah yang ada di kami, hutan konservasi, hutan lindung, dan area konservasi tinggi."

KLHK mendorong keanekaragaman hayati menjadi arus utama di dalam sektor kebijakan. Bila ada pembangunan jalan, maka jalan itu harus memperhatikan jalan satwa atau membangun perkebunan harus mengalokasikan habitat satwa.

Indra menyampaikan, pembangunan tidak hanya berorientasi ekonomi semata, tetapi juga menyelaraskan dan menggabungkan dengan pembangunan berbasis lingkungan yang mengedepankan aspek keanekaragaman hayati di Indonesia.

SHARE