Aktivitas dan Lubang Tambang Rusak Jalan Negara di Kalsel

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Senin, 17 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Aktivitas dan lubang tambang merusak beberapa ruas jalan negara di Kalimantan Selatan. Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menunjukkan aktivitas dan lubang tambang terlalu dekat dengan jalan dan sungai sehingga menyebabkan banjir dan longsor. 

Walhi Kalsel menelusuri kawasan bekas longsor di Jalan Ahmad Yani arah Batulicin (KM 171), Kabupaten Tanah Bumbu pada akhir September lalu. Hasilnya menunjukkan jarak lubang tambang di sisi utara dengan jalan hanya 38 meter dan dari sisi selatan hanya 152 meter. 

Adapun jarak lubang tambang dengan sungai hanya 195 meter. Parah lagi jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah ibadah cukup dekat berkisar antara 79 hingga 42 meter. Sedangkan tambang aktif hanya berjarak 183 meter dan titik longsor berjarak hanya 19 meter dari lubang pasca tambang yang terbengkalai. 

Kondisi ini, catat Walhi Kalsel, menyalahi berbagai aturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

Beban izin tambang di Kalsel berdasarkan data Kementerian ESDM 2022. (sumber: https://momi.minerba.esdm.go.id/public/)

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai mengatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan sungai untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar. Sempadan sungai yang fungsinya untuk konservasi tidak seharusnya juga ditambang. Ditambah Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan.

“Walau diduga melanggar aturan tetapi selama ini tidak ada penindakan pemerintah terhadap pelaku tambang ini,” tulis Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, melalui pernyataan pers pada Kamis (13/10/2022). 

Nihilnya penindakan menunjukkan pemerintah daerah selalu berkompromi dengan korporasi yang tidak bertanggung jawab. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya Pasal 65 yang mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup. 

Di wilayah yang sama, sekitar 762 meter dari longsor tersebut, juga pernah dilakukan pemindahan jalan negara karena longsor akibat aktivitas tambang. Artinya kejadian ini selalu terulang dan pemerintah kembali lagi terbukti lalai dan selalu membiarkan kerusakan lingkungan terjadi seolah-olah Pemerintah di bawah kekuasaan korporasi.

Tata kelola pertambangan yang masih carut marut dan serampangan ini membuktikan bahwa pemerintah dan penegak hukum selalu lalai dan membiarkan kejadian selalu berulang. Selain kerusakan lingkungan, meninggalnya Advokat Jurkani juga bentuk kelalaian negara di sektor pertambangan.  

Penelusuran perizinan menunjukkan di sekitar lokasi jalan negara yang longsor tersebut terdapat izin dan aktivitas tambang di Satui Barat, yakni PT. Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) melalui Gubernur memperoleh izin seluas 198 hektar pada tahun 2020 dengan nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020. 

Di sisi lain ada konsesi PT. Arutmin yang baru saja diperpanjang pada November 2020 lalu dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektar dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Berdasarkan overlay data spasial setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan negara di Kalsel.

Cak Kis, nama sapaan Kisworo, menyayangkan perpanjangan izin pun tak memiliki evaluasi ketat, termasuk soal kerusakan jalan yang mereka temukan. Perpanjangan izin pertambangan batubara, kata diam seakan seperti jalan tol yang bebas hambatan, tidak adanya pemeriksaan kembali seperti audit dan evaluasi yang komprehensif di tingkat daerah. 

“Negara hanya menghitung profit yang didapat tanpa menghitung kerugian atau dampak buruk tidak langsung dari investasi yang tidak ramah HAM seperti tambang batubara ini,” ucapnya. 

Padahal beberapa bencana di kawasan serupa berkali-kali terjadi. Misalnya saja longsor di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Juli 2022; lalu longsornya jalan di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Mei 2021; dan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada Oktober 2021. 

Bahkan beberapa tahun sebelumnya, tepatnya 2017, bencana longsor lubang pasca tambang di Desa Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut pada Juni 2017 yang menyebabkan 8 rumah warga hanyut dan 11 rumah warga rusak.

Walhi Kalsel pun mendesak perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan, kepolisian melakukan penindakan hukum, dan pemerintah melakukan evaluasi izin industri ekstraktif.

SHARE