80 Ribu Titik Lubang Tambang Menganga di Indonesia
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hari Tambang dan Energi
Rabu, 28 September 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Berdasarkan olah data yang bersumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diperkirakan masih terdapat lebih dari 80 ribu titik lubang yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Titik-titik lubang tambang tersebut teridentifikasi berada di 40 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang 36 perusahaan tambang di 22 wilayah provinsi.
"Data lubang tambang ini dihasilkan dari analisis melalui tumpang susun (overlay) antara Data Lokasi Lubang Tambang dari Webgis Kementerian ESDM, yang diunduh pada Agustus 2022, dengan Peta Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Adhitya Adhyaksa, Peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Selasa (27/9/2022).
Menurut komoditas pertambangan, lubang-lubang itu lebih dari separuhnya atau sekitar 55 persen dihasilkan dari aktivitas pertambangan batu bara, yakni sebanyak 50.098 titik. Lubang pertambangan nikel juga cukup banyak, yaitu sejumlah 16.705 titik.
Dilihat dari fungsi kawasannya, lubang-lubang tambang itu berada di kawasan dengan fungsi areal penggunaan lain (APL) sebanyak 57.683 titik, di kawasan Hutan Lindung 11.067 titik dan di kawasan Hutan Produksi sejumlah 12.094 titik.
Lima perusahaan terbanyak penghasil lubang tambang yakni, PT Kaltim Prima Coal sebanyak 43.557 titik lubang, PT Weda Bay Nickel 10.684 titik lubang, PT Borneo Indobara 4.410 titik lubang, PT Tambang Tondano Nusajaya 4.036 titik dan PT Vale Indonesia 3.648 titik.
Kemudian berdasarkan lokasinya, sebagian besar lubang tambang itu ada di Kalimantan Timur sebanyak 44.736 titik, Maluku Utara 10.684 titik, Sulawesi Utara 7.097 titik, Kalimantan Selatan 4.495 titik, dan Sulawesi Selatan 3.323 titik.
Lubang yang dihasilkan aktivitas pertambangan ini sebagian terindikasi berada di areal yang mengalami tumpang tindih, antara IUP dengan izin usaha sektor lain, seperti dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam maupun Hutan Tanaman, dan juga dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) baik untuk sektor perkebunan ataupun untuk transmigrasi.
Seperti lubang aktivitas pertambangan PT Ensbury Kalteng Mining misalnya, 77 titik berada di areal yang tumpang tindih dengan PBPH Hutan Tanaman dan 15 titik di areal yang tumpang tindih dengan PPKH untuk perkebunan sawit.
Kemudian ada juga 3.062 titik lubang tambang PT Weda Bay Nickel yang berada di areal tumpang tindih dengan PBPH Hutan Alam dan 757 titik lainnya di areal tumpang tindih dengan PPKH untuk transmigrasi.
Dalam rangka memperingati "Hari Jadi Pertambangan dan Energi" yang jatuh pada 28 September setiap tahunnya, redaksi Betahita menyajikan serangkaian reportase guna terus mengkritisi kondisi negeri. Sepekan ke depan betahita berupaya menyajikan tulisan yang mengambil sudut pandang lain dari berkembangnya industri pertambangan dan energi di Indonesia.
SHARE