Setahun Kemenangan Gugatan Kualitas Udara Jakarta Tak Membaik

Penulis : Aryo Bhawono

Polusi

Jumat, 16 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Setahun kemenangan gugatan gugatan warga negara alias citizen lawsuit (CLS), polusi udara masih jadi masalah serius bagi warga DKI Jakarta. Perbaikan kualitas udara tak terjadi dan pemerintah pusat justru melayangkan banding kemenangan itu.

Nafas Indonesia mencatat dalam satu tahun terakhir (14 September 2021-14 September 2022) menunjukkan hanya ada satu bulan, yakni Desember 2021, kualitas udara di DKI Jakarta mengalami perbaikan. Pada bulan tersebut, nilai PM2.5 menurun karena musim hujan. Namun, memasuki musim kemarau (Juni-Juli 2022), nilai PM2.5 kembali melonjak.

Dari lima wilayah yang telah didata yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, tak ada satupun menunjukkan nilai rata-rata tahunan PM2.5 sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), yakni 5 µg/m³ per tahun. Sebaliknya, kelima wilayah DKI Jakarta tersebut melampaui rekomendasi WHO hingga 7,2 kali lipat.

Rata-rata tahunan PM2.5 untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara berada di kategori moderate, sedangkan tiga wilayah lain berada di kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. Paling tinggi adalah wilayah Jakarta Timur dengan rata-rata tahunan PM2.5 mencapai 44 µg/m³ atau melampaui rekomendasi WHO sampai 8,8 kali lipat.

Seorang warga anggota Koalisi Ibukota memegang telepon genggam dengan layar bertuliskan "Pencemaran udara sebabkan 1 dari 8 kematian di seluruh dunia". Foto: Koalisi Ibukota

Hal serupa juga ditemui pada beberapa kota atau wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi. 

Tren sejak tanggal 14 Sep 2021 hingga 14 Sep 2022 mengalami naik-turun. Di musim hujan (Nov 2021 - M

Koalisi IBUKOTA beranggapan data ini menjadi bukti bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak serius menangani isu polusi udara sekaligus lalai dalam menjaga keselamatan warganya. Padahal, semakin banyak penelitian yang menemukan fakta bahwa polusi udara terbukti memberi dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental manusia, serta bisa memangkas angka harapan hidup manusia di seluruh dunia hingga 2,2 tahun. 

Kunci perubahan tetap berada di tangan pemerintah pusat, terutama sekarang, saat pemerintah daerah sudah memasuki status demisioner.

Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menyayangkan sikap para tergugat yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri yang lebih memilih banding ketimbang menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta yang memilih tidak banding juga dianggap belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga terkait hak mendapatkan udara bersih.

Menurutnya perayaan satu tahun kemenangan CLS polusi udara patut dirayakan dengan menagih janji kepada seluruh tergugat, pemerintah. Ketika DKI Jakarta memutuskan tidak melakukan upaya banding, tagihan tetap harus dilakukan dengan memantau bersama upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengendalikan polusi udara. 

“Selain grand design yang sudah dijanjikan DKI Jakarta, kita juga butuh kepastian hukum di mana warga bisa memastikan secara transparan dan terukur upaya nyata apa yang dilakukan DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara," tutur Bondan.

Senada dengan pernyataan Bondan, Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili menegaskan bahwa publik harus terus bersikap proaktif dan kritis terhadap sikap pemerintah, baik pusat dan daerah. Menurutnya publik harus terus menerus mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Buruknya respon pemerintah menyikapi putusan pengadilan telah menunjukan pemerintah terus menerus abai terhadap keselamatan warganya. 

“Desakan-desakan tersebut dapat dilakukan melalui jalur-jalur non litigasi seperti lobi kebijakan, menggalang petisi, kampanye hingga demonstrasi. Tanpa adanya desakan publik yang kuat dan meluas, sulit sekali menggantungkan harapan perubahan hanya pada pemerintah yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung oligarkis dan tidak demokratis,” ucap Charlie.

Sementara itu, salah satu penggugat, Yuyun Ismawati, menilai tidak ada alasan bagi pemerintah menunda atau menyangkal tanggung jawab mereka dalam merealisasikan hak asasi warga. Baginya polusi udara berdampak panjang pada kesehatan anak-anak maupun orang dewasa. Penyakit-penyakit kronis dan berbagai jenis kanker dapat timbul akibat menghirup udara kotor. 

“Hak hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah hak asasi manusia. Sebetulnya tidak ada alasan bagi negara untuk menunda atau menyangkal tanggung jawab merealisasikan hak asasi warga,” kata Yuyun.

Gugatan warga negara terhadap polusi udara di DKI Jakarta dimulai pada 5 Desember 2018. Perjalanan persidangan panjang karena sidang putusan gugatan sempat ditunda sebanyak delapan kali sejak tahun 2019 hingga 2021. Baru pada 16 September 2021, hakim memenangkan gugatan Koalisi IBUKOTA dan memutus bersalah kepada para tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menkes, dan Mendagri, termasuk turut tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Namun, alih-alih menjalankan putusan hakim PN Jakpus, para tergugat memilih mengajukan banding pada 30 September 2021. Aksi banding ini kemudian dilawan Koalisi IBUKOTA, yang diwakili Tim Advokasi dari LBH Jakarta, dengan mendaftarkan kontra memori banding ke PN Jakpus pada 17 Januari 2022.

SHARE