Papua: Akhir September 2022 Batas Waktu untuk Cabut Izin PT PNM
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Kamis, 08 September 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aksi damai penyampaian pernyataan sikap kembali digelar masyarakat adat lembah Grime Nawa, di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (7/9/2022). Masyarakat adat dari berbagai marga itu memberikan waktu hingga akhir September 2022 kepada pemerintah untuk mencabut segala perizinan dan hak yang pernah diterbitkan untuk PT Permata Nusa Mandiri (PNM).
Dalam aksi damai ini, masyarakat adat Grime Nawa ini menyatakan benar-benar tidak menginginkan PT PNM beraktivitas di Lembah Grime Nawa. Apalagi kehadiran perusahaan besar perkebunan sawit di tanah mereka ini tanpa diundang.
Tanpa sepengetahuan dan seizin masyarakat adat, pihak perusahaan mengklaim secara sepihak tanah adat seluas 30.920 hektare di 6 distrik di Kabupaten Jayapura, yakni Unurumguay, Nimbokrang, Nimboran, Namblong, Kemtuk Gresi dan Kemtuk. Sejak mengetahui keberadaan perusahaan ini, berbagai penolakan telah masyarakat adat sampaikan.
Mundur ke belakang, di awal 2022 lalu PT PNM tiba-tiba melakukan penggusuran hutan adat, dan tentu saja hal tersebut menimbulkan konflik. Penggundulan hutan itu justru terjadi setelah nama PT PNM masuk dalam daftar Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutannya dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)--berdasarkan Keputusan Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Berdasarkan analisis citra satelit, aktivitas pembabatan hutan di lokasi konsesi PT PNM pada periode 1 Januari-12 Februari 2022, telah menghasilkan hutan terbuka seluas sekitar 70 hektare. Kala itu Bupati Jayapura mengeluarkan surat yang berisi penghentian sementara kegiatan operasi perusahaan. Namun dasar nakal, menurut masyarakat adat, pihak perusahaan mengabaikan surat Bupati itu dan sampai saat ini masih tetap beroperasi.
"Sikap Bupati Jayapura harus benar-benar memihak masyarakat adat dan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk menutup operasi PT PNM. Jika ini tidak dilakukan, masyarakat adat di Lembah Grime Nawa menilai Bupati justru melindungi aktor perampasan tanah adat dan perusak lingkungan di Jayapura," kata Yustus Yekusamon, Koordinator Aksi Damai, dalam pernyataan tertulis yang diterima Betahita, Rabu (7/9/2022).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi damai ini, masyarakat adat Lembah Grime Nawa menyatakan menolak keberadaan PT PNM di wilayah Lembah Grime Nawa dan mendesak Bupati Jayapura segera melakukan pencabutan perizinan PT PNM.
Masyarakat Grime Nawa meminta Bupati Jayapura memberikan pengakuan kedaulatan masyarakat adat Lembah Grime Nawa sebagai pemilik sah atas tanah adat, hutan adat warisan leluhur dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Lembah Grime Nawa sesuai Pasal 18 B ayat 2 UU Dasar 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Masyarakat adat juga mendesak DPMPTSP untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan PT PNM, karena tidak melakukan kewajiban di dalam IUP dan peraturan metneri tentang pedoman perizinan berusaha perkebunan. Selanjutnya mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) PT PNM sebagai tanah terlantar sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dan mengembalikan kepada masyarakat adat daerah Grime Nawa."
Selain itu, masyarakat adat meminta agar Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertahankan keputusan pencabutan pelepasan kawasan hutan PT PNM, seiring dengan itu masyarakat adat menolak legitimasi pelepasan tanah yang dilakukan sepihak karena tidak sesuai dengan hukum adat.
Masyarakat Grime Nawa sepakat pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan tanah dan hutan adat milik masyarakat adat dilakukan berdasarkan pengetahuan dan hukum kebiasaan adat masyarakat setempat.
"Seluruh masyarakat adat daerah Grime Nawa dan pihak lainnya yang berdiam di tanah dan hutan adat berkomitmen menjaga dan melindungi tanah dan hutan adat agar tetap lestari."
Kemudian seluruh masyarakat adat Grime Nawa--Orya, Namblong, Klesi, Kemtuk dan Elseng--bersepakat tidak menyerahkan atau memberikan tanah atau hutan adat kepada perusahaan perkebunan sawit atau perusahaan lainnya yang dapat menyebabkan hilangnya hak atas tanah dan hutan adat.
Terakhir, masyarakat adat memberi waktu kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya hingga 30 September 2022 untuk melakukan pencabutan segala perizinan PT PNM.
"Apabila tidak segera dicabut izin PT PNM, maka kami seluruh masyarakat adat daerah Grime Nawa akan melakukan mobilisasi umum untuk aksi damai jilid II dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat," ujar Yustus.
SHARE