Operasi Tambang Batu Bara PT Injatama Disetop Pemprov Bengkulu
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Kamis, 08 September 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aktivitas operasi tambang batu bara PT Injatama di wilayah Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, dihentikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Lantaran aktivitas perusahaan yang pernah kedapatan membuang ratusan ton batu bara ke laut pada 2017 lalu ini merusak jalan.
Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Logam dan Batu bara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Didi Ardiansyah menjelaskan, penghentian operasi pertambangan PT Injatama ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang isinya mengatakan kegiatan pertambangan PT Injatama tidaklah prosedural.
Didi mengungkapkan, penghentian aktivitas pertambangan oleh PT Injatama ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2021 lalu, sebab pihak perusahaan telah merusak jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, tepatnya di Desa Gunung Payung, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mereka sudah menghentikan operasi penambangan batu bara di sana dan saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dilakukan PT Injatama," kata Didi, dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Sejak 2020, lanjut Didi, perihal administrasi dan kewenangan pengawasan pertambangan batu bara, sebetulnya sudah bukan lagi tanggung jawab dan hak Pemprov Bengkulu. Melainkan telah menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Meski begitu, terkait dengan jalan pemprov yang rusak akibat penggalian batu bara oleh PT Injatama, itu menjadi kewenangan Dinas PUPR Pemprov Bengkulu.
"Untuk jalan yang dirusak itu kewenangan Dinas PUPR, sepengetahuan kami PT Injatama melakukan tukar guling jalan dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan itu masih proses."
Jalan yang ditukar guling itu berada tidak jauh dari jalan provinsi yang digali oleh PT Injatama. Namun sebelum dilakukan proses tukar guling, PT Injatama harus memperbaiki terliebih dulu jalan yang telah digali dengan panjang mencapai 500 meter.
Meski jalan yang digali PT Injatama ini telah diperbaiki, masyarakat tetap menggunakan jalan hauling milik PT Injatama, karena jalan provinsi yang digali itu sebenarnya tidak pernah lagi dilewati oleh masyarakat setempat.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu Heri Jerman menyebut akan mempidanakan pengusaha tambang yang mengakibatkan kerusakan jalan di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu. Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap aset jalan provinsi.
"Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi. Perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak itu. Bila tidak segera ditindaklanjuti, maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut," katanya.
SHARE