ESDM akan Bentuk Unit Khusus Penegakan Hukum
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Rabu, 24 Agustus 2022
Editor : Kennial Laia
BETAHITA.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk unit khusus penegakan hukum tambang ilegal dan pelanggaran sektor tambang. Saat ini tercatat ada sekitar 2.700 tambang ilegal.
Pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan mineral melalui penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dirasa belum cukup. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan telah mendapat rekomendasi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk membentuk unit khusus penegakan hukum.
"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah suatu keniscayaan," ucapnya saat membuka acara Focus Group Discussion Pembentukan Unit yang Menangani Penegakan Hukum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Pembentukan struktur baru untuk penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu demi kepentingan negara, antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite, mengatakan dalam berbagai rapat bersama DPR sering diungkapkan agar Kementerian ESDM segera membentuk unit yang khusus melaksanakan penegakan hukum menyusul tingginya angka tambang ilegal dan pelanggaran peraturan pertambangan.
Berdasarkan catatan yang ada, saat ini terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau Peti yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 96 lokasi Peti batubara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dan ada, 2.645 lokasi Peti mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi yang semakin hari semakin bertambah banyak.
"Setelah kita pertimbangkan dan mendapatkan masukkan Menko Polhukam, dari Komisi VII DPR RI, ORI dan KPK mempertegas ini urgent untuk pembentukan Unit Eselon I atau unit yang khusus menangani penegakan hukum," jelas Idris.
Di samping itu, data inspektur tambang di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.
"Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini (tingginya pelanggaran hukum Sektor ESDM dan rendahnya penindakan) menunjukan suatu hal yang kontradiktif antara kebutuhan dengan realitas yang ada, sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera kita butuhkan," jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, juga memandang perlu pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM. Menurutnya pada kegiatan pertambangan seringkali terjadi pelanggaran hukum.
"Kenapa tidak kita buat saja unit Gakum di Kementerian ESDM. Ada 2.700 tambang ilegal, ada sekitar seribu yang dicabut izinnya karena pelanggaran, yang beroperasi mungkin sekitar 300 lagi. Lalu ada ribuan tambang lagi yang legal dan yang ilegal dan kita tidak punya Ditjen Gakum itu menurut saya bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," tutur Adian.
Adian meminta agar segera dibentuk unit baru tersebut, karena jika terlambat sudah tidak akan tersisa lagi sumber daya alam yang perlu diawasi.
"Bahwa kemudian nanti akan ada aturan main bagaimana proses penindakannya bagaimana, itu tinggal diatur pasal-pasal. Secara prinsip kita setuju, kalau perlu dibentuk saja segera, karena menurut saya ini sangat penting," sambung Adian.
SHARE