Warga Pulau Komodo: Tak Ada Sosialisasi PT Flobamor
Penulis : Aryo Bhawono
Konservasi
Rabu, 24 Agustus 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sosialisasi penyelenggaraan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) melalui BUMD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), PT Flobamor, dilakukan ala kadarnya. Warga sekaligus pelaku wisata, bahkan tidak diberitahu strategi penyelenggaraan konservasi hingga soal kenaikan harga bea masuk TNK.
Warga sekaligus pedagang suvenir Pulau Komodo, Ramang atau kerap disapa Bram Komodo, menyebutkan perwakilan PT Flobamor mendatangi kelompok pedagang suvenir pada Juni lalu. Mereka memberikan pembahasan pendek mengenai visi misi. Pada hari yang sama mereka meninggalkan Pulau Komodo.
“Kalau disebut itu sosialisasi ini terlalu pendek. Kan kalau perusahaan itu mereka harus menjelaskan dasar-dasar dan rencana. Ini tidak ada,” ucapnya melalui telepon pada Senin (22/8/2022).
Bram mengaku ia mendengar hal yang sama ketika rombongan PT Flobamor bertandang ke Desa Komodo. Mereka menemui kepala desa dan berembuk soal apa saja permintaan pemerintah desa kalau PT Flobamor mengelola TNK. Pertemuan ini dilakukan dalam waktu yang sama singkatnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 4.842 jiwa di kawasan TNK. Pada Pulau Komodo terdapat 1 Desa yaitu Desa Komodo (1.818 Jiwa) yang termasuk dalam Zona Khusus Pemukiman seluas 17,6 Ha, berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 Tanggal 24 Februari 2012.
Sedangkan untuk pemukimannya, kata Bram, terdapat dua perkampungan. Mereka menggantungkan pendapatan dari pariwisata, baik guide, pekerja wisata, maupun pedagang suvenir.
Pada bulan Juli, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif masuk TNK menjadi Rp 3,75 juta. Kebijakan ini menuai protes dari pelaku wisata. Mereka lantas melakukan aksi protes namun ditanggapi dengan penangkapan dan pemukulan oleh polisi.
Bram sendiri mengaku kebijakan ini juga memberatkan bagi dirinya, baik sebagai pedagang suvenir maupun warga Pulau Komodo.
Pemerintah NTT juga memberikan hak istimewa penyelenggaraan konservasi TNK kepada PT Flobamor melalui Peraturan Gubernur No. 85 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo (TNK).
“Padahal mereka tidak pernah membicarakan soal konservasi dan lingkungan ketika melakukan pertemuan singkat tadi,” ucapnya.
Bram khawatir kebijakan ini justru merugikan masyarakat. Padahal mereka telah beralih profesi dari nelayan menjadi pelaku pariwisata. Peralihan ini menyusul status TNK yang tidak boleh sembarang diambil sumber dayanya, termasuk ikan.
Terpisah, dikutip dari antara, Komisi IV DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata di Taman Nasional Komodo.
"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dari Fraksi Partai Golkar membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/8/2022).
Parlemen meminta KLHK, secara khusus Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), menyampaikan data besaran dana konservasi per tahun dan penggunaannya di seluruh taman nasional, termasuk TN Komodo.
Anggota Fraksi PDIP, Ansy Lema, mengatakan parlemen mendorong pengelolaan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Makanya diperlukan juga pelibatan masyarakat di sekitar kawasan.
Ansy meminta konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal KLHK sekaligus Plt. Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono, kenaikan harga tiket masuk TNK merupakan opsional dan bukan suatu kewajiban.
"Jawaban Sekjen kami catat sehingga waktu rapat kerja dengan Menteri LHK tidak bergeser, yang pertama ini bukan mandatory tapi opsional," kata Ansy.
SHARE