4.228 Ekor Burung Ilegal asal Kalimantan Didagangkan ke Jawa

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Sabtu, 20 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil mengamankan ribuan ekor burung ilegal berbagai jenis di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, 15 Agustus 2022 lalu. Burung-burung tersebut berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Selain mengamankan ribuan satwa burung, tim juga mengamankan 1 orang sebagai pemilik satwa inisial AFI dan 3 orang sebagai sopir, yaitu berinisial AH, AF, RB serta 4 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut satwa burung tersebut.

Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa liar secara illegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan informasi tesebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.

Pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 09.15 WIB, tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah AFI di RT/RW 006/003, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Balai Gakkum KLHK Jabalnusra berhasil membongkar perdagangan 4.228 ekor burung ilegal asal Kalimantan di Jawa Timur./Foto: Gakkum.

Berdasarkan keterangan AFI, burung-burung tersebut rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah). Kegiatan ini dilakukan oleh AFI sejak awal 2022 lalu.

Hasil identifikasi petugas, jenis burung terdiri dari burung yang dilindungi dan burung yang tidak dilindungi. Burung yang dilindungi yaitu cica daun besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, tiong emas (Gracula religiosa) 125 ekor, gelatik jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, serindit melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.

Sedangkan burung tidak dilindungi yaitu merbah belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, sikatan bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor, kucica hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, kucica kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, yuhina kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor, burung-madu pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, manyar jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan kacembang gadung (Irena puella) 4 ekor.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, penanganan kasus ini menerapkan pendekatan multidoor, yaitu untuk burung-burung yang dilindungi undang-undang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sedangkan untuk burung-burung yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Dalam perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan Sdr. AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar. Terhadap tersangka Sdr. AFI telah dilakukan penahanan di Tutan Polda Jawa Timur," kata Taqiuddin.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjerat Tersangka AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK-Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono berharap penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyampaikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya.

Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 438 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

SHARE