Permohonan Banding Dua Perusahaan Sawit Kalbar Ditolak

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Rabu, 10 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Upaya hukum banding yang diajukan dua perusahaan perkebunan sawit PT Pranaindah Gemilang (PG) dan PT Putra Lirik Domas (PLD) di Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, ditolak. Dengan demikian dua perusahaan tersebut harus tetap bayar ganti rugi masing-masing Rp238,6 miliar dan Rp199,5 miliar.

PT PG merupakan perusahaan perkebunan sawit yang menjalankan kegiatan usaha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Permohonan banding PT PG di PT DKI Jakarta didasarkan atas Putusan Verzet Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 801/Pdt.Plw/LH/2019/PN.Jkt.Sel pada 20 September 2021, dengan amar putusan menyatakan Pelawan (PT PG) adalah Pelawan tidak benar dan menolak perlawanan pelawan tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 338/PDT.G-LH/2022/PT DKI tertanggal 1 Juli 2022, menguatkan Putusan Verzet PN Jakarta Selatan Nomor 801/Pdt.Plw/LH/2019/ PN.Jkt.Sel., tertanggal 20 September 2021 berupa menolak perlawanan PT PG.

Sehingga gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang dikabulkan oleh pengadilan adalah kembali pada Putusan Verstek PN Jakarta Selatan Nomor 801/Pdt.G/LH/2019/PN. Jkt. Sel, tertanggal 28 Juli 2020, yang amar putusannya menyatakan Tergugat PT PG tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut dan mengabulkan gugatan Penggugat (Menteri LHK) untuk sebagian dengan verstek.

Lahan perkebunan sawit PT PLD di Kalbar yang terbakar./Foto: Gakkum

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian meliputi, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melangar Hukum dengan prinsip Strict Liability, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian LH sebesar Rp.238.634.489.550 (termasuk tindakan pemulihan), menghukum Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun termasuk usaha pertanian dan perkebunan di bekas lahan terbakar seluas 600 hektare, dan menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda sebesar 6 persen per tahun dari nilai ganti kerugian tersebut, terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara gugatan ini sampai seluruh ganti kerugian dibayar lunas.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 338/PDT.G- LH/2022/PT DKI tertanggal 1 Juli 2022 yang menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan telah sesuai dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT PG.

"Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah saya (selaku Kuasa Menteri LHK) menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, katanya.

Sedangkan permohonan banding PT PLD di PT DKI Jakarta didasarkan atas Putusan PN Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr pada 27
Oktober 2021, dengan amar putusan menyatakan Menolak gugatan PT PLD. Majelis Hakim PN Jakarta Utara menghukum perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya itu membayar ganti kerugiaan materiil lingkungan hidup sebesar Rp199,5 miliar.

Berdasarkan Putusan PT DKI Jakarta Nomor 200/PDT/2022/PT DKI tertanggal 18 April 2022 yang memperbaiki Putusan PN Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr 27 Oktober 2021, sehingga gugatan Menteri LHK yang dikabulkan oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah yang amar putusannya menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, memperbaiki putusan PN Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt.Utr 27 Oktober 2021.

Selain membayar ganti kerugian materiil lingkungan hidup senilai Rp199,5 miliar, PT PLD juga dihukum untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas.

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan Tergugat dan/atau Para Kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tidak melakukan tindakan apapun (status quo) yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk apapun di dalam atau luar negeri atas seluruh harta kekayaan Tergugat termasuk namun tidak terbatas pada aset/benda bergerak, aset/benda tidak bergerak, inventori, surat-surat berharga, kontrak-kontrak penjualan hasil kebun, rekening hasil penjualan dan lain sebagainya, yang telah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari.

Menurut Ragil, Putusan PT DKI Jakarta Nomor 200/PDT/2022/PT DKI dengan amar putusan memperbaiki putusan PN Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr tanggal 27 Oktober 2021, sedikit berbeda dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT PLD.

SHARE