Berkas Perkara Tambang Ilegal Parigi Moutong Siap Disidangkan
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Selasa, 26 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan berkas perkara AM (44), pemodal tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, telah lengkap. Mereka telah menerima berkas perkara dari penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada tanggal 18 Juli lalu.
“Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, hari Senin (25/7/2022). Ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul keatas,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam rilis pers.
Tersangka akan dikenakan pasal mengenai kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari operasional Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo, yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022.
Selain menemukan alat berat dan alat-alat lainnya, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan, Polri, KPH, dan mitra lainnya sehingga kasus ini dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke – 62 untuk Kejaksaan,” ucapnya.
Balai Gakkum KLHK Sulawesi beberapa kali menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan baik hutannya maupun lingkungannya. Kasus bos tambang ilegal AM ini merupakan pengembangan dari kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada tanggal 21 Juli 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Tersangka AM sendiri ditangkap kejaksaan pada Juni lalu. Ia itahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.
Pertambangan ilegal di Parigi Moutong cukup meresahkan. Pada Mei 2021 longsor menyebabkan tewasnya enam penambang di Desa Buranga. Saat itu enam tersangka ditetapkan karena kecelakaan ini.
SHARE