Smelter di Babel Wajib Laporkan Asal-Usul Timah
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Kamis, 14 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan peleburan atau pemurnian (smelter) timah melaporkan asal-usul bijih timah, sebagai langkah mengaasi penambangan timah ilegal.
Pj. Gubernur Kepulauan Babel yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, seluruh smelter wajib melaporkan asal-usul bijih timah berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM.
"Kebijakan ini untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran di sektor hilir pertimahan di daerah ini. Sudah ada regulasi untuk mengatur hal ini, jadi tidak ada alasan smelter yang tidak tahu asal-usul barang yang diperolehnya," kata , Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).
Ridwan bilang, bagi smleter yang tidak melaporkan asal-usul bijih timahnya, maka akan ditindak sesuai regulasi. Menurut Ridwan, pasir timah yang tidak jelas asal-usulnya ini menyebabkan PT Timah Tbk sebagai perusahaan milik Negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 triliun setiap tahunnya, akibat cadangan timahnya ditambang oleh penambang ilegal.
"Smelter timah yang tidak menjalankan laporan harian akan kami tindak. Mereka harus mencatat dari mana asal-usul barang dan berapa banyak pasir timah yang masuk."
"Ada fakta yang mana seseorang punya smelter dan punya IUP, smelter-nya jalan terus tapi IUP-nya tidak jalan. Lantas dari mana pasir timah mereka dapat? Ini jelas kerugian PT Timah, yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun per tahun," tambah Ridwan.
Langkah lain dalam meminimalisasi penambangan ilegal, lanjut Ridwan, ke depan pihaknya akan membuat pusat pelaporan terkait kegiatan penambangan ilegal, sehingga masyarakat luas dapat melaporkan dengan mencantumkan bukti foto maupun video.
"Saya membuka luas partisipasi masyarakat dan semua pemangku kepentingan, saya juga berharap informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta aturan," tutup Ridwan.
SHARE