Ribuan Telur Penyu Selamat dari Upaya Penyelundupan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Selasa, 14 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan yang dilakukan seorang berinsial Y menggunakan kapal nelayan, yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Rabu, 8 Juni 2022 kemarin.
Ribuan telur penyu sisik yang diketahui bersal dari Pulau Gelasa itu diamankan untuk kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan, wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
"Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya, Rabu (8/6/2022) kemarin.
Pelaku Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyu sisik adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kemudian berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.
SHARE