Pelegalan Tambang Rakyat di Jambi Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 09 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pemerintah Provinsi Jambi telah mengusulkan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dilegalkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, wacana pelegalan tambang rakyat itu perlu dikaji ulang.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah mengatakan, kondisi lingkungan di Jambi saat ini sudah begitu memperihatinkan. Karena sejumlah wilayah hulu Jambi sudah rusak, akibat ekspansi industri ekstraktif, baik itu Hutan Tanaman Industri, perkebunan sawit dan pertambangan.

"Juga pertambangan ilegal emas dan minyak. Di Jambi, penambangan emas tanpa izin (PETI) ini terjadi dimana-mana, baik di sungai maupun di daratan," kata Abdullah, Direktur Walhi Jambi, Selasa (7/6/2022).

Sungai Batanghari dan beberapa sungai di wilayah hulu Jambi, lanjut Abdullah, kondisinya saat ini sudah tercemar logam berat akibat aktivitas pertambangan ilegal. Namun sampai saat ini belum ada publikasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di Sungai Batanghari. Walhi Jambi menilai pelegalan tambang rakyat harus dikaji ulang./Foto: Antara/Muhamad Hanapi

Abdullah mengaku belum mengetahui secara pasti di mana dan berapa banyak izin pertambangan rakyat yang akan dilegalkan di Jambi. Namun, Ia berpendapat pelegalan tambang rakyat harus disertai dengan kajian. Terutama kajian tentang dampak dan risiko yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

"Kaji ulang dampak yang ditimbulkan, dan juga subjek dan objek nya, jangan sampai ada kepentingan investor," ujar Abdullah.

Abdullah juga mempertanyakan, apakah aktivitas tambang rakyat itu akan tetap diteruskan meskipun dilegalkan, apabila pada praktiknya aktivitas tambang itu sudah banyak menimbulkan kerusakan dan mencemari lingkungan hidup.

Selain itu, pelegalan tambang emas rakyat juga dikhawatirkan akan memicu banyak perusahaan ikut mengelola tambang rakyat. Bila itu terjadi, maka potensi pencemaran lingkungan akan semakin besar.

"Jika berani telusuri, pasti ada pemodal besar dibalik aktivitas itu (pertambangan)," kata Abdullah.

Terpisah, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi saat ini tengah menunggu hasil dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk melegalkan aktivitas penambangan emas rakyat itu. Yang mana, pihaknya telah mengusulkan aktivitas penambangan emas di Kabupaten Bungo, Sarolangun dan Kabupaten Merangin diberikan izin dengan konsep tambang rakyat.

"Kita masih menunggu surat keputusan dari Kementerian ESDM terkait dengan tambang rakyat itu," kata Al Haris, dikutip dari Antara.

SHARE