Gugatan Warga Sangihe Menang Di PTUN Manado

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 03 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Gugatan warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menang di PTUN Manado. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menekankan putusan ini bisa menjadi bekal pemerintah menghentikan seluruh aktivitas perusahaan itu.

Putusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado. Gugatan warga Pulau Sangihe atas Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe dikabulkan oleh hakim. 

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut. 

Putusan ini membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Para perempuan Sangihe membentangkan spanduk berisi permintaan tolong kepada Hakim untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sangihe./Foto: Jatam dan Koalisi Save Sangihe Island.

Selain itu PTUN juga membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Utara No 660.1/21/Pertek-KPASulut/2020 tanggal 24 September 2020 tentang ‘Pertimbangan Teknis Penerbitan Perubahan SKKL dan Izin Lingkungan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh 56 perempuan asal Pulau Sangihe. Hakim menyebutkan pemberian izin lingkungan untuk PT Tambang Mas Sangihe itu, melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012  tentang Izin Lingkungan, UU Mineral dan Batubara No 3 Tahun 2020, serta ketentuan-ketentuan Hukum Lingkungan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009. 

Kepala Kampanye Jatam, Melky Nahar, menyebutkan putusan ini dapat menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas pertambangan PT TMS di Kepulauan Sangihe. Izin lingkungan sebagai prasyarat lingkungan tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan. 

“Tinggal sekarang bagaimana pemerintah menjadikan pintu masuk untuk evaluasi seluruh perizinan lain yang dimiliki oleh PT TMS,” ucapnya.

PTUN Manado memiliki yurisprudensi atas perkara ini, yakni ketika warga Pulau Bangka melakukan gugatan yang sama atas aktivitas tambang di pulau kecil itu. Hakim, kata Melky, sudah benar.

Selain itu kemenangan gugatan yang diajukan warga Sangihe ini juga menunjukkan Proses penerbitan sejumlah izin yang dimiliki anak perusahaan Baru Gold Corp itu patut diduga penuh transaksional dan koruptif. Apalagi, seluruh rangkaian proses penerbitan sejumlah izin itu, tak melibatkan masyarakat. “Semua tertutup,” kata dia.

Melky menyebutkan sebelumnya gugatan terhadap PT TMS juga dilayangkan ke PTUN Jakarta dan kalah. Keputusan PTUN Manado ini bisa menjadi bekal untuk mendalami dugaan transaksional di PTUN Jakarta yang dianggapnya janggal itu. 

SHARE