Quo Vadis Penegakan Hukum Orangutan Kaka

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Senin, 06 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Orangutan sumatera (Pongo abelii) bernama Kaka diterbangkan ke Sumatera, menggunakan pesawat terbang, dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (31/5/2022) kemarin. Ia menempuh perjalanan jauh untuk pulang ke tempat asalnya.

Sebelum akhirnya dipulangkan, orangutan jantan berusia sekitar 3 tahun itu sempat menjalani rehabilitasi, karena pernah menjadi peliharaan seorang warga di Bogor. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menyebut orangutan Kaka diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Bogor pada 7 Januari 2022 lalu.

Tapi apakah perkara peredaran satwa yang membuat orangutan Kaka tercerabut dari habitat asalnya itu bisa diabaikan begitu saja?

"Tidak, upaya penyelamatan dan pengembalian satwa ke habitatnya itu penting. Tapi yang lebih penting lagi adalah mengetahui bagaimana satwa itu bisa sampai ke Bogor," ujar Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Kamis (2/6/2022).

Orangutan bernama Kaka dipulangkan ke Sumatera setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi karena sempat dipelihara oleh seorang warga Bogor./Foto: BBKSDA Sumatera Utara

Roni menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sudah memberikan jawaban perkara orangutan Kaka, yaitu harus ada penegakan hukum. Karena orangutan sumatera dikategorikan sebagai satwa liar yang dilindungi.

Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi menjelaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

"Larangan ini jelas tanpa ada pengecualian. Dengan demikian, jelas bahwa pengembalian satwa ke habitatnya bukan berarti orang yang pernah memeliharanya bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum," terang Roni.

Ketika satwa itu masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi, lanjut Roni, maka secara otomatis setiap tindakan sebagaimana disebut dalam pasal 21 ayat (2) itu menjadi jaminan keadilan yang diberikan negara bagi satwa.

Namun Roni menyebut, jaminan keadilan tersebut belum benar-benar bisa dipenuhi oleh pemerintah. Karena sampai saat ini, masih banyak satwa-satwa liar yang dilindungi yang malah ditangkap, diperniagakan, dan dipelihara oleh manusia.

"Tidak sedikit juga yang memelihara tersebut adalah orang-orang yang punya pengaruh atau dekat dengan kekuasaan dan public figure."

Kasus orangutan Kaka yang dipelihara oleh warga di Bogor ini bisa jadi salah satu contoh, bagaimana perlindungan terhadap satwa liar dilindungi itu tidak berjalan adil. Menurut Roni, banyak kasus serupa, yang karena pelakunya bukan orang yang memiliki kekuasaan, berakhir di meja hijau.

"Jika pelakunya memiliki kekuasaan, pendekatannya tidak dengan pendekatan penegakan hukum," kata Roni.

Roni menegaskan, penegakan hukum kasus kejahatan satwa seharusnya tidak boleh tebang pilih. Penegak hukum, baik kepolisian maupun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib melakukan proses hukum atas "temuan” orangutan Kaka di Bogor itu.

"Karena tidak logis saja ada orangutan sumatera usia 3 tahun bisa nyasar sampai ke Bogor."

Dalam banyak praktik, masih kata Roni, nyaris tidak mungkin orangutan usia balita bisa diambil tanpa membunuh induknya. sehingga patut diduga bahwa orangutan Kaka tersebut diambil secara paksa di dalam kawasan atau habitatnya, dan hal ini tentunya menjadi kewajiban penegak hukum untuk mengungkapnya secara tuntas.

"Tentunya dengan cara masuk dari penegakan hukum atas temuan orangutan Kaka di Bogor itu, untuk menelusuri dari siapa orangutan tersebut berasal," imbuh Roni.

Kasus Perdagangan Satwa Cenderung Terhenti di Pelaku

Persoalan perdagangan satwa liar dilindungi ini, imbuh Roni, sama dengan persoalan narkotika. Kasusnya banyak namun tidak terungkap dengan berbagai alasan, salah satunya adanya jaringan yang terlibat dalam perburuan hingga perdagangan sampai ke tangan konsumen untuk dipelihara.

Jaringan-jaringan ini bisa saja memiliki “pelindung” yang tidak bisa diungkap ke publik. Selama ini penegakan hukum perdagangan satwa liar pun dengan pola putus mata rantai. Maksudnya penegakan hukumnya berhenti hanya sampai pada orang yang tertangkap, tidak dilakukan upaya pengembangan.

Roni melanjutkan, cara pandang terhadap satwa di Indonesia masih rancu. Satwa sering dipahami sebagai objek atau barang bukti semata. Padahal satwa-satwa itu memiliki peran yang sangat penting untuk lingkungan, budaya dan perlindungan alam, termasuk untuk kelangsungan hidup manusia itu sendiri.

Proses hukum pidana hanya sebatas memberikan efek jera dan denda dihitung berdasarkan nilai ekonomis satwa. Pola pikir seperti ini menurutnya harus diakhiri, dan pemerintah harus mulai menerapkan adanya ganti rugi atau tindakan pemulihan untuk satwa.

Selama ini, satwa-satwa yang diperdagangkan dan ditemukan masih hidup, pada akhirnya menjadi tanggung jawab dan beban Negara. Mulai dari pengangkutan, rehabilitasi hingga pelepasliaran. Bahkan terkadang menjadi beban biaya yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi tempat satwa tersebut direhabilitasi.

"Padahal idealnya biaya-biaya ini dibebankan kepada pelaku kejahatan, karena ia telah membuat ketidakseimbangan di alam."

Mengenai valuasi kerugian lingkungan akibat peredaran satwa liar di luar habitatnya. Roni menjelaskan, hilangnya satu satwa di alam tidak hanya berdampak bagi populasi satwa itu sendiri, melainkan juga berdampak pada habitatnya, dan juga kelangsungan hidup manusia di sekitar habitat satwa tersebut. Pemerintah dinilai perlu memikirkan langkah bagaimana valuasi terhadap satwa ini, setidak-tidaknya melakukan kajian dan menuangkannya dalam regulasi.

Bila kasus seperti orangutan Kaka ini terus terjadi, dalam artian tidak ada pertanggungjawaban yang dikenakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran satwa tak terungkap, itu akan membuat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin menurun.

Tak hanya itu, kerusakan alam dan lingkungan juga akan semakin terjadi dalam waktu yang cepat, keberlanjutan lingkungan juga akan menjadi persoalan dan keadilan antargenerasi akan terganggu.

"Bisa dibayangkan jika ke depan satwa-satwa yang dilindungi ini menjadi satwa yang langka dan pada akhirnya menjadi satwa yang punah dalam waktu yang tidak seharusnya," tandas Roni

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat (Jabar), Meiki W Paendong mengaku sangat menyayangkan sikap BBKSDA Jabar yang lebih memilih pendekatan persuasif terhadap si pemelihara orangutan Kaka, ketimbang melakukan penegakkan hukum. Menurutnya, KLHK harus memberikan penjelasan yang masuk akal mengapa terjadi "tebang pilih" dalam penerapan sanksi hukum, dalam kasus orangutan Kaka ini.

"Kalau dilakukan penegakan hukum, tidak hanya hukuman badan saja, tetapi juga ada denda yang bisa dikenakan kepada para pelaku kejahatan satwa. Sehingga ada efek jera yang bisa dirasakan si pelaku," kata Meiki, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, lanjut Meiki, perilaku tebang pilih penegakan hukum kejahatan satwa dilindungi ini juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap para penegak hukum. Meiki menyebut sikap KLHK ini sebuah preseden buruk.

"Terlalu naif bila pihak BBKSDA Jabar itu menganggap si pemelihara orangutan itu tidak tahu bahwa itu satwa dilindungi."

Lebih jauh, Meiki menyebut, BBKSDA Jabar seharusnya juga menyita sejumlah satwa dilindungi lainnya yang diketahui juga dipelihara oleh warga Bogor dimaksud. Karena, memelihara atau menyimpan satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang adalah sebuah perbuatan ilegal.

"Kami mendesak agar tidak ada tebang pilih. Karena prinsip hukum itu berlaku untuk semua. Tidak ada yang dikecualikan," tegas Meiki.

Meiki menduga ada oknum yang terlibat dalam peredaran satwa dilindungi di Bogor, dan Jabar secara umum. Sebab mobilisasi satwa dari tempat asal ke Jabar membutuhkan sarana dan perlakuan khusus.

BBKSDA Jabar Lebih Utamakan Pendekatan Persuasif

Di lain pihak, Plt. Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bogor, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, Andi Irawan mengakui, dalam kasus orangutan Kaka, pihaknya memang lebih memilih pendekatan persuasif ketimbang penegakan hukum. Alasannya, karena urusan penegakan hukum merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kami di KSDA itukan cenderung persuasif, edukatif dan kita lebih ke arah penyelamatan satwanya. Di penegakan hukumnya ada sendiri. Kalau dilaporkan ke kami, maka dilakukan secara persuasif. Penegakan hukum ada Gakkum yang menanganinya. Yang penting satwanya selamat dan bisa dipulangkan kembali," ujar Andi, Kamis (2/6/2022).

Menurut Andi, saat melakukan penjemputan di lokasi pergudangan kertas Paperina, pihaknya tidak berhasil mendapatkan informasi apapun terkait asal usul orangutan Kaka. Sebab, Kaka bukan diserahkan oleh si pemelihara secara langsung, melainkan oleh salah seorang pekerja yang ada di pergudangan itu.

"Makanya waktu itu kita tes DNA untuk memastikan asalnya. Yang kita temui juga tidak bisa memastikan satwa dari mana."

Andi menyebut tidak mengetahui ada beberapa satwa jenis lainnya yang juga dipelihara di lokasi pergudangan kertas Paperina. Alasannya, saat datang ke lokasi pihaknya tidak melakukan observasi tempat itu dan laporan yang diterima BBKSDA Jabar hanya menyebutkan tentang keberadaan orangutan saja, tidak jenis satwa lainnya.

"Kita enggak masuk-masuk ke dalam. Kita tunggu di kantor yang ada di situ. Si pemelihara juga koorperatif. Bukan kita yang mencari orangutan itu. Pihak pemelihara yang menunjukkan orangutannya. Dan orangnya yang menyerahkan."

Andi bilang, pihaknya belum berencana untuk mengembangkan kasus orangutan Kaka lebih jauh lagi, termasuk mengungkap jaringan peredaran satwa yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Sementara untuk dugaan adanya satwa jenis lainnya yang dipelihara di Paperina Warehouse, pihaknya akan melakukan penyelamatan bila pihaknya telah mendapatkan laporan.

Terungkap Lewat Video Amatir

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil terhimpun, orangutan Kaka sebelumnya merupakan satwa peliharaan seorang warga Bogor yang ditempatkan di sebuah gudang penyimpanan kertas (Paperina warehouse) yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta-Bogor No. 82, RT.02/RW.09, Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Keberadaan Kaka di tempat itu awalnya terungkap dari video amatir yang disiarkan warga di aplikasi percakapan Whats App, pada Desember 2021 lalu. Dalam video amatir tersebut orangutan Kaka terlihat sedang berkeliaran di balkon rumah warga dan bermain dengan sebuah kain (diduga celana).

"Ya Allah kaget di luar ada berisik apa. Ga taunya monyet sebelah lepas. Gimana ini," tulis warga dalam video amatir tersebut.

Warga tersebut mengeluhkan tentang tanaman hiasnya yang ada di balkokn yang disebut dimakan oleh orangutan Kaka. Di situ Kaka juga terlihat sempat berinteraksi dengan seorang. Masih berdasarkan video itu, Kaka juga diperlihatkan tengah berjalan atas atap rumah dan berusaha untuk ditangkap oleh sejumlah warga.

Orangutan Kaka diduga kuat bukan satu-satunya satwa yang berada di Paperina Warehouse. Menurut penuturan warga, ada beberapa satwa lainnya yang juga dipelihara di tempat ini, beberapa bahkan statusnya dilindungi. Di antaranya, burung murai, elang, dan love bird. Konon di lokasi pergudangan itu juga ada jenis merak yang dipelihara.

Sejauh ini belum ada pernyataan apapun yang disampakan oleh pihak Ditjen Gakkum LHK terkait kasus orangutan Kaka ini. Hingga liputan ini selesai ditulis, pihak Gakkum memilih bungkam dan tidak memberikan respon apapun atas upaya konfirmasi dan wawancara yang coba dilakukan.

SHARE