Orangutan Kaka Akhirnya Pulang ke Habitat di Sumatera
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Rabu, 01 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelli) bernama Kaka akhirnya pulang ke rumahnya di Sumatera, setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi karena sempat dipelihara oleh warga Bogor. Kaka dipulangkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menggunakan pesawat melalui BBKSDA Sumatera Utara, Selasa (31/5/2022).
Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Hendra Wijaya mengatakan, orangutan Kaka diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-0182) dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Hendra menjelaskan, orangutan berkelamin jantan berusia sekitar 3 tahun tersebut merupakan orangutan yang diserahkan secara sukarela oleh warga Bogor kepada BBKSDA. Kaka diserahkan pada 7 Januari 2022.
"Selanjutnya orangutan itu dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Cisapus, Bogor," kata Hendra, dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).
Di pusat rehabilitasi YIARI tersebut, orangutan Kaka menjalani perawatan dan sejumlah pemeriksaan kesehatan. Untuk keperluan identifikasi lanjutan, 23 Februari 2022 lalu sample darah Kaka diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.
Sedangkan dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orangutan ini dalam keadaan sehat dan berasal dari Provinsi Aceh bagian utara. Dengan hasil tes itu, disimpulkan orangutan Kaka harus segera dilepasliarkan ke habitat asalnya.
Proses pemulangan orangutan Kaka sesuai dengan Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Plt. Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar menyampaikan, orangutan Kaka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit, yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem lestari (YEL-SOCP).
"Setelah melalui assessment yang terukur, nantinya orangutan tersebut akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Irzal dalam keterangan tertulisnya.
Irzal menjelaskan, saat ini populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun, berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016. Diperkirakan terdapat 14.630 individu yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara. Sementara itu, pada November 2017 dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara, dengan perkiraan populasi 577-760 individu.
Irzal menuturkan, orangutan sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Irzal bilang, sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
SHARE