Terlibat Perdagangan Kulit Harimau Mantan Pejabat Tak Ditahan
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Sabtu, 28 Mei 2022
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap terkait dugaan perdagangan kulit harimau tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor. Ia pernah dicokok KPK atas kasus suap.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Subhan telah menangkap dua orang atas tindak pidana penjualan kulit harimau, yakni S (44) dan Ahmadi, yang merupakan Bupati Bener Meriah. Sementara satu orang berinisial I melarikan diri.
Pemeriksaan sementara, kedua orang yang ditangkap dilepas kembali karena masih memerlukan saksi lain untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ahmadi sendiri ditangkap oleh Gakkum KLHK dan kepolisian saat berada di kebunnya. Barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring sudah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.
Penangkapan itu berawal dari kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh tim balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera bersama Polda Aceh di Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah. Tim gabungan ini mendapat informasi ada transaksi jual beli kulit harimau di wilayah tersebut. Petugas pun lantas menangkap tiga orang. Namun, satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 orang yang melarikan diri dan tetap mendalami kasus ini.
"Satu orang yang melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pengejaran, hal ini agar membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual," ucapnya.
Ahmadi sendiri pada 2018 lalu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu.Nilai suap tersebut adalah Rp 1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan terhadap Ahmadi pada akhir 2018.
SHARE