Kejaksaan Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Dugaan Mafia CPO

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 18 Mei 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (17/5). Ia bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

Jaksa Agung St Burhanuddin, mengumumkan penetapan tersangka Lin Che Wei (Weibinanto Halimdjati melalui akun youtube Kejaksaan Agung pada Senin (17/5/2022). Penetapan ini dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan. 

“Berdasar hasil ekspos telah menemukan alat bukti yang ng cukup untuk menetapkan, seseorang menjadi tersangka LCW atau WH,” ucap Burhanuddin dalam rekaman video sepanjang 3 menit 33 detik itu. 

Ia menyebutkan Lin Che Wei bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Upaya ini dilakukan dengan cara melanggar hukum. Perusahaan-perusahaan itu seharusnya memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen. 

Ilustrasi minyak goreng. Foto: setkab.go.id

Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebutkan Lin Che Wei sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Namun Ketut belum merincikan lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam bantuan pemberian izin itu.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan kini menahan tersangka Lin Che Wei selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

Hingga kini kejaksaan menetapkan sebanyak lima tersangka atas kasus ini. Selain Indrasari dan Lin Che Wei, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Kasus ini terkait terbitnya izin ekspor CPO yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha. Kejaksaan menganggap perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.

SHARE