Papua: Amnesty Minta Izin Blok Wabu Dihentikan

Penulis : Aryo Bhawono

HAM

Rabu, 20 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Amnesty International Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan proses perizinan tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Mereka mencatat berbagai pelanggaran HAM merebak akibat konflik dan operasi militer pasca pemerintah mengumumkan rencana aktivitas pengembangan penambangan di Blok Wabu pada Februari 2020. Selain itu kerusakan lingkungan juga mengancam di balik usaha pertambangan ini.

Rekomendasi ini termuat dalam laporan mereka bertajuk ‘’Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua’. Mereka membuat rekomendasi untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, Panglima TNI, Kapolri, dan korporasi.

Rekomendasi kepada pemerintah pusat ditujukan kepada Presiden, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, serta otoritas lainnya. Isi rekomendasi itu antara lain penghentian proses perizinan tambang emas di Blok Wabu, melakukan konsultasi atas konsultasi dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat, dan mengembalikan situasi aman dan damai di Intan Jaya.

“Menghentikan proses perizinan Blok Wabu sebelum memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari Orang Asli Papua yang terdampak,” tulis rekomendasi itu. 

Ilustrasi tambang emas./Sumber: kravisolminerals.co.za

Rekomendasi kepada Panglima TNi dan Kapolri diantaranya memastikan tidak ada operasi militer tanpa persetujuan, pemenuhan standar HAM, memastikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, dan lainnya.

DPR dan Komisi 7 DPR juga mendapat rekomendasi pengawasan sebagai bagian tugas mereka. Parlemen harus memantau proses atas Blok Wabu ini memenuhi standar HAM dan kelayakan lingkungan.

Gubernur Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sendiri diminta untuk mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada Mind ID pada 24 Juli 2020. 

Bupati Intan Jaya dan DPRP Intan Jaya juga diminta untuk mematikan seluruh pertimbangan tambang menghormati hak masyarakat adat, menjamin hak persetujuan awal tanpa paksaan, mempertimbangkan HAM dan lingkungan.

Sedangkan untuk para investor, Amnesty International indonesia meminta uji tuntas lingkungan dan HAM yang proaktif dan berkelanjutan.

Rekomendasi ini sendiri diberikan setelah Amnesty International Indonesia melakukan penelitian mengenai situasi di kabupaten Intan Jaya pada rentang Maret 2021 hingga Januari 2022. Mereka melakukan wawancara jarak jauh dengan 31 orang, terdiri atas 14 Orang Asli Papua di Kabupaten Intan Jaya, enam pejabat pemerintah, dan 11 perwakilan masyarakat sipil. Penelitian ini juga mengumpulkan data dari sumber terbuka hingga analisis citra satelit. 

Hasilnya Kabupaten Intan Jaya menjadi titik panas konflik dan represi, kehadiran militer justru memicu pembunuhan di luar hukum dan kekerasan, kekerasan terhadap penduduk lokal, adanya pembatasan terhadap kehidupan publik dan pribadi, hingga pengungsian karena konflik bersenjata.

SHARE