Penyelundupan Ratusan Burung Asal Borneo Berhasil Dicegat

Penulis : Tim Betahita

Konservasi

Kamis, 07 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan BKSDA berhasil mengamankan ratusan ekor burung dilindungi yang rencananya diselundupkan dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyelundupan yang digagalkan pada Senin pekan lalu tersebut diketahui melalui informasi yang diterima petugas pada esok harinya terkait akan ada penyelundupan melalui jalur laut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, setelah mendapat informasi, personel gabungan langsung melakukan pengecekan ke Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya.

"Dan ternyata laporan itu benar", ungkapnya. Petugas pun akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan ratusan ekor satwa dilindungi.

Lebih dari 1.000 burung impor asal Afrika Selatan dan Malaysia terpaksa dipulangkan ke negara asal karena tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan./Foto: Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan

Adapun dua orang yang ditangkap lantaran ketahuan melakukan penyelundupan tersebut diketahui berinisial DS (35) asal Tulungagung dan EF (29) asal Gresik.

Arief Rizky menjelaskan, ratusan satwa dilindungi itu diangkut menggunakan truk dan berlabuh dengan kapal KM Dharma Rucitra I Banjarmasin yang tiba sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, ternyata di dalam truk yang dikemudikan oleh EF terdapat 7 jenis burung dilindungi, yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia merincikan jenis burung yang disita, yaitu sebanyak 94 ekor murai batu, 300 ekor kolibri, 2 ekor burung cililin, 9 ekor burung kapas tembak, dan 144 ekor cucak ijo.

Selain itu, ada sebanyak 15 ekor burung tledekan, 50 ekor srindit, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo, dan 20 ekor burung ciblek.

Lantaran perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, DS dan EF juga dikenakan sanksi karena telah melanggar Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun ancaman hukumannya, yakni 5 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta, serta ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini, terang Arief Rizky, kedua orang yang ditangkap petugas gabungan itu telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara, ratusan satwa dilindungi hasil penindakan kasus penyelundupan itu telah diserahkan kepada petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

SHARE