Papua: Gubernur Terbitkan Surat Permintaan Penghentian Blok Wabu
Penulis : Tim Betahita
Tambang
Kamis, 31 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Arifin Tasrif untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022. Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon di Kota Jayapura, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, permintaan Gubernur Papua itu didasarkan perkembangan situasi Kabupaten Intan Jaya yang belum kondusif. “Investasi pertambangan memang harus sesuai mekanisme aturan, keamanan dan diterima semua orang. Kalau tidak diterima, tentu tidak akan jalan,” kata Boray.
Sebelumnya, citra tangkapan layar Surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022 beredar di media sosial. Boray membenarkan bahwa tangkapan layar itu memang citra surat Gubernur Papua. Ia mengatakan Gubernur Papua memang menginginkan banyak investasi yang masuk di Papua.
Akan tetapi, Gubernur Papua juga tidak ingin investasi yang masuk menimbulkan masalah atau menyebabkan daerah tertentu tidak aman. “Memang rekomendasi dukungan sudah diberikan, tetapi dikarenakan wilayah itu (Blok Wabu) tidak kondusif, Pak Gubernur harus mengeluarkan surat [permintaan menunda proses administrasi WIUPK] itu guna ditinjau kembali,” ujarnya.
Boray memastikan tidak akan ada aktivitas tambang di Blok Wabu selama belum ada surat izin yang sah dari pemerintah. “Yang jelas tidak ada aktivitas di situ. Kalau tidak ada keamanan, ya tidak usah ada investasi,” tegasnya.
Dalam surat nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022 itu, Lukas Enembe menyatakan Pemerintah Provinsi Papua membutuhkan adanya investasi pertambangan untuk mempercepat pembangunan daerah. Akan tetapi, kegiatan pertambangan bersifat padat modal, padat teknologi dan berisiko tinggi (gambling), sehingga membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif agar kegiatan pertambangan dilakukan secara baik dan benar.
Lukas Enembe juga menyatakan bahwa hingga kini keamanan yang terjadi di wilayah Blok Wabu/Kabupaten Intan Jaya belum kondusif. “Maka kami mohon kepada Bapak Menteri ESDM RI agar menghentikan sementara proses administrasi WIUPK Blok Wabu, hingga terciptanya situasi keamanan bagi masyarakat setempat,” demikian surat Gubernur Papua.
Surat itu menyatakan Pemerintah Provinsi Papua akan berkoordinasi kembali setelah situasi keamanan di Intan Jaya membaik.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia meminta pemerintah Indonesia menangguhkan rencana eksploitasi cadangan emas Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Amnesty International Indonesia menilai rencana penambangan emas Blok Wabu meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan pers tertulisnya pada Jumat (25/3/2022). Usman menegaskan penambangan Blok Wabu baru layak dilakukan jika pemerintah telah berkonsultasi dengan Orang Asli Papua selaku masyarakat adat di wilayah yang akan ditambang, termasuk mendapatkan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal dan Tanpa Paksaan PADIATAPA atas rencana tambang itu.
Pada 21 Maret 2022, Amnesty International Indonesia mempublikasikan laporan berjudul “Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua”. Laporan itu menyimpulkan risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua akan meningkat jika pemerintah memaksakan penambangan Blok Wabu dalam waktu dekat.
Hal itu didasari analisa atas eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Intan Jaya sejak pemerintah mengumumkan rencana penambangan Blok Wabu.
“Kami meminta agar temuan dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk Presiden Joko Widodo. Kami berharap bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat segera menindaklanjuti yang kami sampaikan, terutama mengenai perlunya konsultasi yang bermakna dengan OAP setempat untuk mendapatkan persetujuan atas dasar informasi, awal, dan tanpa paksaan atas rencana penambangan di Blok Wabu,” kata Usman.
Mendedah Angka Seputar Kekayaan Blok Wabu
Pendedahan angka-angka di seputar blok Wabu Papua penting dicermati. Selain karena angkanya fantastis, Blok Wabu merupakan hot spot bagi isu-isu sensitif di Tanah Papua, seperti isu keamanan, isu sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.
Berdasar pemberitaan CNBC Indonesia, Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto pernah mengungkapkan hitungan-hitungan angka potensi emas di Blok Wabu, Papua. Menurut Mining Industry Indonesia (MIND ID) -holding industri tambang milik pemerintah, potensi emas di Blok Wabu tidak main-main besarnya, yakni 8,1 juta ons.
Jika dikalikan dengan harga emas sekitar US$ 1.900 per troy ons, maka potensi nilai sumber daya emas di blok ini mencapai sekitar US$ 15,4 miliar atau sekitar Rp 221,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$).
Menurut Wahyu, besaran sumber daya ini masih berdasarkan hasil perhitungan sumber daya pada 1999 untuk kategori measured (terukur), indicated (terkira) dan inferred (terduga).
"Ada sekitar 117 juta ton dengan rata-rata 2,16 gram per ton emas dan 1,76 gram per ton perak, cut off grade, sekitar 1 gram per ton. Total sumber daya ada sekitar 8,1 juta ons emas," paparnya dalam acara workshop 'Tambang untuk Peradaban' secara daring, September 2021.
Menurutnya, saat ini tim eksplorasi Freeport sudah melakukan pendataan Blok Wabu secara teknografik, sehingga setiap lokasi nama keluarganya sudah ada. Oleh karena itu, lanjutnya, Blok Wabu sudah siap untuk kegiatan selanjutnya yakni konstruksi.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) pun berencana menggarap Blok Wabu ini. Menteri BUMN Erick Thohir telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar Antam bisa mengelola bekas lahan tambang PTFI tersebut.
Baru-baru ini, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, blok ini memang telah dikembalikan oleh PTFI kepada negara sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, proses penyerahan pengelolaan ini nantinya akan melalui proses yang akan diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.
"Wabu posisinya di Kementerian ESDM, belum ada apa-apa ke kami. Penawaran satu area akan ditawarkan ke negara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian BUMN, BUMD, baru swasta. Begitu urutannya," kata Orias dalam konferensi pers yang dikutip CNBC.
"Wabu ini adalah wilayah Blok B yang diserahkan balik oleh Freeport pada saat 2017-2018 yang lalu. Dan memang itu memiliki kandungan emas, katanya, karena kan belum dikasih ke kami. Jadi kami nggak bisa komentar banyak. Tapi posisinya masih di sana [Kementerian ESDM], belum ke mana-mana," terangnya.
Sebagai kilas balik, Blok Wabu dikembalikan PTFI kepada pemerintah pusat pada awal Juli 2015 lalu sebagai bagian dari kesepakatan dalam amandemen kontrak karya di mana saat itu Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi tambang yang akan berakhir pada 2021.
Dalam salah satu poin renegosiasi kontrak yaitu pemerintah pusat meminta PTFI untuk menciutkan luas wilayah operasi tambangnya. Pada saat itu luas wilayah tambang Freeport mencapai 212.950 hektare.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25.000 hektar. Artinya, luas lahan operasi tambang Freeport pun harus diciutkan.
Pada akhirnya di awal bulan Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan sebagian wilayah operasi tambangnya kepada pemerintah Indonesia menjadi 90.360 hektare. Luas wilayah setelah diciutkan masih di atas aturan pemerintah, namun selebihnya itu disebut hanya sebagai wilayah penunjang operasi tambang.
Banyak Polemik di Sekitaran Blok Wabu
Blok Wabu seolah tak lekang untuk dibincang. Laporan terakhir dari koalisi #BersihkanIndonesia juga membahas soal masalah seputaran Blok Wabu.
Koalisi menduga banyak kepentingan yang bermain di Blok Wabu. Mulai dari isu penguasaan sumber daya yang berakibat pada peristiwa-peristiwa kekerasan yang meningkat, hingga dugaan penerjunan personel aparat yang terhubung dengan isu sumber daya.
Meski tidak berkaitan langsung dengan Blok Wabu, namun, menurut #BersihkanIndonesia, serangkaian kekerasan yang melibatkan TNI-POLRI sepanjang 2020 berkaitan dengan isu politik, ekonomi, dan arogansi. Kekerasan bermotif politik paling banyak terjadi dengan 35 kasus, diikuti kekerasan bermotif arogansi sebanyak 25 kasus, dan motif ekonomi sebanyak 3 kasus.
“Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Papua umumnya dipicu oleh berbagai kebijakan pembangunan yang membuahkan konflik ekonomi, sosial, dan budaya. Penempatan aparat militer di berbagai titik di Papua juga seringkali membuahkan konflik yang berujung kekerasan bagi masyarakat sipil,” tulis #BersihkanIndonesia dalam laporan.
Dalam dua tahun terakhir, konflik bersenjata antara TNI/ POLRI dengan TPNPB telah mengakibatkan setidaknya 34 korban meninggal dan luka-luka. Memanasnya konflik ini juga mengakibatkan warga lokal trauma sehingga memilih pergi dan mengungsi ke lokasi yang dianggap lebih aman, kata #BersihkanIndonesia,
Data Tempo & KontraS, pada 2021, paling tidak ada 2.032 aparat (TNI & POLRI) yang sudah dan akan ditempatkan di beberapa penjuru Papua untuk berbagai tujuan. Sebagian besar personil (TNI & POLRI) tersebut tergabung dalam Operasi Nemangkawi periode 01 Januari-30 Juni 2021.
"Sementara jika dikalkulasi dalam tiga tahun terakhir, paling tidak ada sekitar 21.609 prajurit TNI yang dikirim ke Tanah Papua. Jumlah tersebut diperoleh dari berbagai data media dan pernyataan resmi dan terbuka dari negara," tulis #BersihkanIndonesia.
SHARE