Lagi, Warga Seluma Gelar Aksi Damai Tolak Tambang Pasir Besi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Rabu, 02 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aksi massa damai kembali digelar oleh masyarakat pesisir barat Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi di halaman Kantor Bupati Seluma, pada Selasa (1/3/2022). Koalisi masyarakat tersebut kembali meminta Bupati Seluma menghentikan aktivitas kegiatan perusahaan tambang pasir besi PT Faminglevto Bhakti Abadi (FLBA). Salah satu alasannya, karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha secara lengkap.
Kepala Departemen Advokasi dan Program Walhi Bengkulu, Dodi Faisal yang mendampingi aksi massa masyarakat tersebut mengatakan, kehadiran PT FLBA menjadi malapetaka yang akan memperburuk kehidupan masyarakat dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat di pesisir barat Kabupaten Seluma.
Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang melatarbelakangi aksi damai penolakan pertambangan pasir besi ini. Pertama, hadirnya PT FLBA telah menimbulkan perpecahan yang kemudian menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat yang selama ini telah hidup dengan harmonis dan damai.
Kedua, diketahui bahwa berdasarkan dari pernyataan Wakil Bupati Seluma dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Seluma yang menyatakan Perizinan Milik PT Faminglevto Bhakti Abadi sudah kedaluwarsa. Karena perusahaan tersebut selama 3 tahun berturut-turut tidak melaksanakan operasional.
"Dan PT Faminglevto Bhakti Abadi telah masuk dalam Daftar IUP yang dicabut Berdasarkan Pengumuman Kementerian ESDM," kata Dodi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).
Ketiga, lanjut Dodi, pada Rabu 5 Januari 2022 lalu, atas desakan masyarakat Bupati Seluma telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada PT Faminglevto Bhakti Abadi untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan yang ada di lokasi. Namun faktanya imbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma sebagai pemimpin daerah tidak dipatuhi oleh pihak PT FLBA dengan tetap melakukan aktivitas pertambangan.
"Saat ini tambang pasir besi itu dalam proses prarekonstruksi dalam tahapan operasi produksi. Tambang sedang dalam proses mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang pertambangan. Mendatangkan peralatan dan membuat jalan tambang."
Alasan keempat, pada 10 Febuari 2022 berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma yang dilaksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga menyatakan meminta pihak PT FLBA untuk segera melengkapi izin dan segera memenuhi kewajiban perusahaan yang belum dilakukan.
"Hal ini jelas menunjukkan fakta bahwa PT FLBA tidak memiliki perizinan yang lengkap dan tidak memenuhi kewajiban sehingga dapat dinyatakan cacat secara hukum," kata Dodi.
Lebih jauh Dodi menyebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkesan membiarkan perusahaan beroperasi secara ilegal atau melanggar hukum, yang berarti pemerintah bisa dianggap juga menjalankan mandat regulasi secara ugal-ugalan.
Dodi bilang, ketidakpatuhan PT FLBA ini jelas melanggar, secara peraturan perundang-undangan, dan telah mengangkangi Bupati Seluma sebagai pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat.
Dodi menjelaskan, dalam aksi damai tersebut sejumlah perwakilan masyarakat diberikan kesempatan untuk bertemu dengan Bupati Seluma guna menyampaikan langsung aspirasi. Ada 4 poin yang disampaikan Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi, yang tergabung dalam beberapa desa di pesisir barat.
Pertama, menuntut Bupati Seluma segera menghentikan aktivitas pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi. Kedua, meminta Bupati Seluma untuk mengeluarkan seluruh peralatan pertambangan perusahaan dari lokasi tambang.
Ketiga meminta Bupati Seluma segera menindak tegas PT Faming Levto Bakti abadi secara konstitusi/hukum dan yang keempat meminta hasil Berita Acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemkab Seluma yang dilaksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
"Tadi sudah disampaikan beberapa tuntutan, Bupati tadi bersedia menerima perwakilan warga tapi Bupati belum bisa penuhi dengan alasan bukan kewenangan Bupati. Tuntutan 1 sampai dengan 3 yang belum bisa dipenuhi. Sedangkn poin 4 Bupati minta waktu seminggu untuk menyerahkanya ke warga," ujar Dodi.
SHARE