Gakkum KLHK Bekuk Pengelola Sampah Ilegal di Bekasi
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Minggu, 27 Februari 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) membekuk tersangka pengelola sampah ilegal di Bekasi, Jawa Bara.
Operasi penyidikan berlangsung pada Kamis, 24 Februari 2022. Informasi diperoleh dari masyarakat sekitar terkait dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambung Selatan, Kabupaten Bekasi. Penyidik Gakkum KLHK juga telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN memiliki luas 3,6 hektare. Diperkirakan timbunan sampah mencapai 508.775,9 meter kubik. Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan akan mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal hingga tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” kata Yazid dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.
“Saat ini penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya,” tambah Yazid.
Menurut Yazid, penegakan hukum pengelolaan sampah akan dilakukan juga di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill agar pengelolaan sampah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka kita harus menegakkannya untuk mendorong pengelolaan sampah, dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Yazid.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan, apalagi dalam jumlah yang begitu besar dan di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
DAS Citarum ini merupakan sungai yang diprioritaskan untuk dipulihkan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
“Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, pelakunya harus kita tindak,” sambung Rasio Sani.
Rasio menambahkan “Kami akan mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara ilegal dilarang dan merupakan tindak pidana”.
Rasio mengatakan, hukuman pengelolaan sampah ilegal dan open dumping sangat berat. Pasalnya, tindakan ini mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Kasus dan penetapan tersangka pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lain, kata Rasio.
ES ditetapkan sebagai tersangka lantaran penduga menyidik aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah melanggar kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pengelolaan sampah ilegal itu berdampak pada lewatnya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan baku mutu air laut di wilayah sekitar.
SHARE