Insiden Parigi Moutong: Polisi Tunggu Uji Balistik

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Rabu, 16 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan terdapat pelanggaran pidana dalam kasus penembakan warga Erfaldi alias Aldi (21), yang menolak tambang emas di Parigi Moutong, hingga tewas.

"Kasus itu sudah dikeluarkan LP (Laporan Polisi) karena perubatan pidananya sudah ada, yaitu adanya orang yang meninggal," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/2).

Didik menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih mendalami sejumlah bukti hingga menunggu hasil uji balistik terhadap peluru yang membuat korban tewas.

"Kalau memang sudah cocok, siapa pemegangnya baru kami akan sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Spanduk penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/2/2022). Foto: Jatam Sulteng

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng telah memeriksa total 17 anggota polisi yang bertugas mengawal hingga membubarkan aksi warga pada Sabtu (12/2) lalu.

Tim Laboratorium Forensik Polda Sulteng juga memeriksa dan mengambil sampel proyektil dari 20 pucuk senjata api. Total ada 60 proyektil yang diperiksa.

Aksi ini dilakukan Aliansi Rakyat Tani yang menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka menutup jalan hingga akhirnya dibubarkan paksa. Satu orang warga Erfaldi alias Aldi (21) dilaporkan tewas tertembak.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut.

"Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional, siapa pun bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," kata Rudy, Minggu (15/2).

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) Sulteng, Dedi Askary mengatakan Erfaldi tewas karena terkena tembakan peluru tajam dari bagian belakang sebelah kiri hingga tembus di bagian dada.

"Erfaldi meninggal karena terkena peluru tajam dari aparat yang mengenai bagian belakang sebelah kiri tembus di bagian dada," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Kapolri Harus Lakukan Evaluasi

Terpisah, Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra berpendapat, seharusnya pendekatan persuasif menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menghadapi aksi demonstrasi, unjuk rasa maupun aksi massa lainnya. Apalagi saat ini Polri mengedepankan moto polisi yang humanis.

"Tindakan-tindakan kekerasan atas dasar apapun tentu tidak dibenarkan dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Kapolri sudah seharusnya melakukan evaluasi atas setiap permintaan pengamanan dan setiap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat. Jika perlu terhadap aparat-aparat yang melakukan tindakan kekerasan haruslah dijatuhi hukuman," kata Roni.

Lebih lanjut Roni mengatakan, pendekatan kekerasan dan intimidasi aparat terhadap rakyat mengingatkan kita kembali pada sejarah kelam Indonesia ketika zaman orde baru, dan terkadang polanya hampir sama. Dengan dalih pembangunan warga dibungkam, dalih investasi warga dibui.

Melihat kondisi hari ini, bahkan jika merujuk pada kasus environmental defender (ED) atau pejuang lingkungan 2021, maka kecenderungan peningkatan kasus-kasus yang dialami oleh pejuang lingkungan akan semakin meningkat ke depannya. Lantaran kini banyak investasi yang masuk dalam lingkup proyek strategis nasional (PSN), ketiadaan perlindungan hukum oleh undang-undang bagi pejuang lingkungan, seringnya menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat pejuang lingkungan dengan tujuan memperlambat atau bahkan menghentikan upaya-upaya penyelamatan lingkungan.

"Seharusnya pemerintah sadar bahwa posisi mereka itu sebagai pelayan publik atau masyarakat, dan sudah seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan golongan apalagi pribadi. Pun demikian denga penegak hukum, dalam hal ini polisi, bahwa dalam Undang-Undang Kepolisian salah satu tugasnya adalah mengayomi masyarakat, bukan menakut-nakuti apalagi menangkap masyarakat yang berjuang untuk menyelamatkan lingkungan demi keberlangsungan antargenerasi," urai Roni.

SHARE