Sepanjang 2021 Ditjen Gakkum Klaim Tangani 941 Pengaduan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Kamis, 06 Januari 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sepanjang 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tercatat menangani 941 pengaduan, dan memberikan 518 sanksi administratif. Kemudian, kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 182 kasus.
Tim gakkum LHK juga melakukan 179 operasi yaitu 60 operasi pembalakan liar, 64 operasi pemulihan lingkungan hidup, serta 55 operasi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 KLHK di Jakarta (27/12/2021).
"Khusus terkait kejahatan TSL, modus operandinya begitu dinamis, orang jualan satwa dilindungi tidak lagi hanya di pasar tradisional. Mereka menggunakan jalur online. Hal ini terus kami pantau, cek dan juga laporkan ke Kemenkominfo untuk dilakukan take down akun yang terindikasi melanggar," kata Rasio Sani.
Di samping pidana, gugatan perdata juga masih terus berjalan. Bentuknya beragam, tidak hanya terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), juga terkait dengan perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan. Ditjen Gakkum LHK terus mengembangkan instrumen-instrumen yang ada di KLHK termasuk melalui pendekatan di luar pengadilan.
Rasio Sani menegaskan penegakan hukum yang tegas dan konsisten yang terus dilakukan saat ini, disamping untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hutan yang lestari, juga sebagai instrumen untuk mengendalikan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau Forestry and other land use (FOLU) Net Sink di tahun 2030. FOLU Net Sink 2030 ini agenda dan komitmen pemerintah. Semua instrumen hukum akan digunakan untuk mewujudkannya.
"Sekali lagi tidak ada toleransi untuk pelanggaran, harus ditindak tegas apalagi menghambat pencapaian FOLU Net Sink 2030. Kami sedang menyiapkan operasi penindakan untuk mewujudkan Agenda FOLU Net Sink 2030," tegas Rasio Sani.
Berbicara capaian kinerja penegakan hukum LHK, Rasio Sani mengatakan hal ini tidak bisa lepas dari sejarah pembentukan Ditjen Gakkum pada 2015. Kinerja penegakan hukum LHK, merupakan satu rantai panjang, karena proses penegakan hukum itu seringkali memakan waktu bertahun-tahun.
Pada periode 2015-2021, Ditjen Gakkum LHK menangani 6.143 pengaduan, memberikan 2.185 sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 214 kasus. Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Ditjen Gakkum sebanyak 31 gugatan, 14 di antaranya inkracht, dengan ganti rugi pemulihan LHK Rp20,7 triliun. Kemudian, gugatan kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 1.156. Ditjen Gakkum LHK juga melakukan 417 operasi TSL, 671 operasi pembalakan liar, dan 653 operasi perambahan.
“Refleksi ini bagaimana kita melihat perjalanan yang telah kita lakukan, dan langkah yang harus kita lakukan berdasarkan pembelajaran-pembelajaran selama ini, untuk mengetahui langkah yang kita lakukan sudah tepat atau belum, memberikan manfaat atau belum, agar penegakan hukum ke depan lebih baik lagi,” kata Rasio Sani.
SHARE