PGI Minta Presiden Jokowi Cabut Izin Tambang Emas Sangihe
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Kamis, 23 Desember 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang perizinan aktivitas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Proses AMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM mengesampingkan keberatan warga dan Pemkab Kepulauan Sangihe.
Surat ini diajukan oleh Majelis Pekerja Harian (MPH) PGI setelah Ketua Umum PGI. Pdt. Gomar Gultom, bertandang ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada pekan lalu. Ia bertemu dengan Pimpinan Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST), dan Bupati Kabupaten Sangihe dalam kunjungan kerjanya ke Sangihe pekan lalu.
“PGI meminta Presiden Joko Widodo untuk, melalui kementerian terkait, meninjau ulang perizinan aktivitas PT. TMS di Pulau Sangihe,” tulis surat yang dikirimkan pada Jumat lalu (17/12/2021).
Selama ini GMIST menolak operasi PT. TMS di area seluas 420 km2 dari total luas wilayah Kepulauan Sangihe sebesar 736, 98km2. Mereka menganggap izin PT. TMS bertentangan UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 Km persegi.
Proses Amdal perusahaan itu pun dinilai tidak mengindahkan suara dan keberatan Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe dan masyarakat setempat. Aktivitas mereka mengganggu pertanian, perikanan, dan pariwisata yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.
Data Betahita menyebutkan Kepulauan Sangihe berada di bagian utara terluar Indonesia, berbatasan dengan Pulau Mindanao, Filipina. Pulau ini memiliki 80 desa dan tujuh kecamatan, dan dihuni sekitar 131 ribu jiwa. Ada pulau-pulau kecil di sekelilingnya seperti Mahumu, Laotongan, Batunderang, Lenggis, dan Batuwingkung.
UU No. 1 Tahun 2014 melarang aktivitas pertambangan di kawasan semacam ini. Namun Kementerian ESDM justru memperpanjang kontrak karya milik PT. TMS pada 29 Januari 2021. Lewat SK Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021, kementerian tersebut memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 33 tahun mendatang.
Kepulauan Sangihe diapit oleh Gunung Awu dan dua gunung api bawah laut yang masih aktif. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, wilayah pesisir itu rawan bencana banjir dan longsor. Aktivitas tambang PT TMS dikhawatirkan akan mendorong masifnya bencana alam seperti longsor dan banjir.
Terlebih karena konsesi perusahaan tersebut mencakup wilayah hutan bakau seluas 3.600 Hektar serta wilayah konservasi Gunung Sahendaruman yang merupakan hutan lindung dan hulu bagi 70 sungai di tujuh kecamatan seluas 3.500 Hektar.
Gunung itu menyimpan keragaman satwa burung sekaligus menjadi rumah terakhir burung endemik, seriwang sangihe (Eutrichomyias rowleyi) atau disebut manu’ niu oleh masyarakat lokal. Spesies ini sempat hilang selama 100 tahun sebelum muncul kembali 20 tahun lalu.
Survei Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia) pada 2014 memperkirakan populasinya antara 34 hingga 119 individu di seluruh dunia.
SHARE