LSM Sampaikan Petisi Pelaksanaan Putusan Kebakaran Hutan 2015

Penulis : Aryo Bhawono

Karhutla

Jumat, 17 Desember 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Koalisi Masyarakat Sipil minta Komnas HAM tagih hasil putusan pengadilan atas kebakaran hutan Kalimantan Tengah tahun 2015 kepada pemerintah dan pengusaha. Kebakaran hutan kini sudah menjadi bencana rutin saat musim kemarau.

Permintaan ini disampaikan melalui petisi yang diantarkan ke Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Rabu (15/12/2021). Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi (Elsam), Andi Muttaqien, menyebutkan masyarakat melalui citizen law suit (CLS) telah memenangi gugatan pengadilan hingga tingkat kasasi pada 2019 lalu namun tidak ada tindak lanjut atas kemenangan ini.

“Walaupun pemerintah mengajukan peninjauan kembali tapi putusan sudah inkracht hingga tingkat kasasi. Dan kini masyarakat yang menjadi korban belum mendapatkan haknya,” ucap dia dalam pertemuan dengan Komnas HAM.

Putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA memperkuat putusan PN Palangkaraya yang menyebutkan bahwa pemerintah harus menerbitkan sejumlah aturan pelaksana untuk UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membentuk tim gabungan peninjauan pengelolaan hutan, dan mendirikan rumah sakit khusus paru serta penyakit akibat polusi di Kalimantan Tengah. 

Kebakaran hutan dunia dilihat dari Angkasa. (Astro_Megan via Space Station)

Pemerintah yang dimaksud adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

Menurut Andi, selama ini pemerintah tak melakukan tindakan apapun untuk menindaklanjuti putusan ini. Sedangkan semenjak tahun 2015, kebakaran hutan terus terjadi walaupun skalanya lebih kecil. 

“Kami sengaja serahkan sekarang karena ini musim penghujan, mumpung ada waktu untuk melakukan pencegahan sebelum kemarau datang,” ucap dia.

Sementara Direktur Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC) Kalteng, Frans Sani Lake, mengungkap langkah utama yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kondisi hutan di Kalteng. Saat ini provinsi itu tengah dirundung dengan bencana banjir. 

“Ini tragis, Kalteng itu kalau hujan banjir dan kalau kemarau, tidak hujan 2-3 minggu, maka kebakaran hutan. Artinya memang hutannya rusak, ini yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Sedangkan inti dari petisi itu sendiri adalah pemulihan hak masyarakat korban asap kebakaran hutan 2015 dan penindakan terhadap pelaku bisnis yang teridentifikasi membakar hutan. 

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Morinaga, menyebutkan akan mempelajari lebih jauh petisi dan lampiran yang disampaikan ini. Ia mengakui belakangan tindakan pemerintah cukup rumit, mereka lebih sering melakukan upaya hukum dibandingkan memenuhi tuntutan warga.

“Misal saja soal kualitas udara DKI Jakarta. Ini belum mereka sadari padahal putusan itu isinya adalah kewajiban mereka, kenapa disanggah,” katanya.

SHARE