Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Harus Bayar Rp590 Miliar ke Negara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Rabu, 15 Desember 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung, menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA), 8 Desember 2021 lalu. Majelis Hakim memutuskan PT ATGA bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 1.500 hektare, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. PT ATGA harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Dikatakannya, pihaknya dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

"Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, Senin (13/12/2021), menanggapi putusan itu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK.

"Dan 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap termasuk PT ATGA ini. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus," kata Jasmin Ragil Utomo.

Lahan perkebunan sawit PT ATGA di Jambi terbakar seluas 1.500 hektare pada 2015 lalu./Foto: Gakkum.

Selain PT ATGA, pada tanggal 24 November 2021 Mahkamah Agung juga menolak Kasasi Perlawanan (Verzet) Koperasi Bina Usaha Kita. Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar kurang lebih 1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa dan diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut.

SHARE