KLHK: Partisipasi Bisnis Kehutanan Penting Capai Target Iklim

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Sabtu, 30 Oktober 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Bisnis sektor kehutanan dinilai memiliki peran penting dalam mencapai target iklim Indonesia. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, hal itu dapat dilakukan melalui konsep multiusaha, termasuk agroforestri dan wisata jasa lingkungan.

Target iklim Indonesia tercakup dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan net sink Forestry and Other Land Uses (FOLU) pada 2030. KLHK meyakini, penerapan multiusaha kehutanan yang dikelola berbasiskan lanskap ekosistem hutan akan menjadi pilar penting untuk mendukung hal tersebut, sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim.

Menteri Siti mengatakan Indonesia sangat kuat dalam komitmen dengan penanganan isu perubahan iklim. Salah satunya melalui inisiasi Indonesia FoLU Net-Sink 2030. Komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan gas rumah kaca sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.

“Bapak Presiden telah menggariskan pentingnya setiap negara memenuhi target yang telah disepakati, yaitu Nationally Determined Contribution (NDC). Selain itu, Bapak Presiden menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal,” kata Menteri Siti, saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurabay Bakar saat membuka rapat kerja virtual APHI, 27 Oktober 2021. Foto: menlhk.go.id

Menteri Siti mengatakan entitas bisnis kesehatan, seperti APHI, menjadi salah satu stakeholder kunci. Di antaranya, mengatasi pelemahan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja selama pandemi Covid-10. “Sebuah kondisi yang perlu dibantu dan diatasi melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, konsep multiusaha kehutanan sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahunan 2021, sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan multiusaha kehutanan mencakup lima pilar kegiatan.

"Jadi pemanfaatan hutan itu tidak hanya pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Kegiatan lain yaitu pemanfaatan kawasan melalui agroforestri yang menjangkau masyarakat di tingkat tapak. Kemudian, pemanfaatan jasa lingkungan misalnya jasa wisata serta penyimpanan dan penyerapan karbon," tutur Bambang.

Terkait hal tersebut, KLHK telah merancang bersama kementerian dan lembaga terkait, mengenai bagaimana sinergitas dan keterpaduan lintas sektor dapat terbangun. Jasa lingkungan wisata, misalnya, KLHK berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata; pangan dan ketahanan pangan dengan Kementerian Pertanian; energi bersama Kementerian ESDM; dan sumber daya air dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Dalam jasa lingkungan juga terkait dengan Kementerian Perdagangan, begitu pula Kementerian Kesehatan berbicara tentang bio prospecting yang sedang kita dorong. Jadi kerja keras kita sekarang tidak bisa lagi sendiri-sendiri," ujar Bambang.

Raker APHI 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 27- 28 Oktober 2021, mengangkat tema "Konsolidasi Konfigurasi Bisnis Baru Kehutanan Yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan”. Menurut Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo, praktik multiusaha kehutanan—salah satunya dimaksudkan untuk mencapai target Net Sink FOLU 2030—akan menjadi tantangan ke depan.

“Tantangan besar bagi pemegang perizinan berusaha, bagaimana membumikan aksi mitigasi melalui praktik-praktik multiusaha kehutanan di tingkat tapak, sehingga sektor kehutanan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pencapaian target Net Sink Folu 2030,” ujar Indroyono.

SHARE