Hakim Beri Kesempatan PT NAN Hadirkan Saksi Tambahan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Kamis, 07 Oktober 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali mendapat penilaian negatif. Lantaran memberi kesempatan tambahan kepada pihak PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), tergugat dalam Perkara Gugatan Satwa Nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, untuk menghadirkan saksi tambahan. Padahal sidang Selasa (5/10/2021) kemarin seharusnya merupakan kesempatan terakhir PT NAN menghadirkan saksi di persidangan perkara ini.
Kuasa Hukum Penggugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Maswan Tambak, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan, pada sidang Selasa kemarin pihak PT NAN menghadirkan seorang saksi bernama Soniruddin Siregar untuk diperiksa oleh majelis hakim. Akan tetapi pihaknya mengajukan keberatan. Sebab saksi yang dihadirkan pihak tergugat memiliki konflik kepentingan dengan pihak tergugat.
"Tergugat menghadirkan saksi namun kita keberatan dengan satu orang saksi yang dihadirkan itu, karena ada ikatan atau hubungan kerja dengan pihak tergugat," kata Maswan, Rabu (6/10/2021).
Maswan menjelaskan, saksi Soniruddin Siregar tersebut diketahui merupakan salah seorang karyawan PT NAN. Sehingga kalaupun pemeriksaan dilanjutkan, keterangan yang diberikan saksi itu tidak akan objektif.
"Karyawan tergugat. Alasan keberatan, karena dengan adanya hubungan itu cenderung si saksi tidak akan objektif memberi keterangan. Keterangan yang akan diberikan akan mementingkan pihak tergugat sebagai majikannya."
Keberatan yang pihaknya ajukan kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun sebagai gantinya majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hady sebagai Hakim Ketua, Irfan Husen Lubis dan Hasnul Tambunan sebagai Hakim Anggota itu kemudian memberikan kesempatan tambahan kepada pihak PT NAN untuk mengajukan saksi lain yang lebih layak pada persidangan berikutnya.
"Jadi (sidang) ditunda ke hari Selasa (12/10/2021) minggu depan untuk tergugat menghadirkan saksi yang layak."
Maswan menyebut, sidang Selasa kemarin seharusnya merupakan kesempatan terakhir bagi PT NAN untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Namun majelis hakim malah memberi kesempatan tambahan kepada PT NAN untuk hadirkan saksi lain.
"Seharusnya begitu (kesempatan terakhir). Tapi faktanya hakim mengambil keputusan demikian. Dan di akhir kita enggak ada kesempatan keberatan untuk agenda sidang itu," ujar Maswan.
Sikap majelis hakim yang memberikan kesempatan tambahan PT NAN untuk menghadirkan saksi lain ini memberikan kesan tidak adil. Sebab hal yang sama tidak diberikan kepada pihak penggugat.
Yang mana dalam perkara ini, pihak penggugat akhirnya tidak dapat menghadirkan satupun saksi untuk diperiksa di persidangan, karena majelis hakim mengubah-ubah keputusannya dalam menentukan jadwal dan agenda sidang, hingga mengakibatkan saksi yang rencananya akan dihadirkan pihak penggugat menjadi tidak dapat menyesuaikan waktu. Selain itu, majelis hakim juga tidak memberikan kesempatan tambahan untuk penggugat menghadirkan saksi.
Pada sidang-sidang sebelumnya perkara ini, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan ini juga telah mendapat beberapa kali penilaian negatif dari pihak kuasa hukum tergugat, karena dianggap tidak objektif. Seperti beberapa kali mengabulkan permintaan atau keberatan yang disampaikan oleh pihak tergugat, dan sebaliknya menolak permintaan-permintaan atau keberatan-keberatan pihak penggugat.
Majelis hakim juga mengubah-ubah keputusannya soal jadwal sidang, yang mengakibatkan pihak penggugat tidak dapat menghadirkan saksi fakta ke persidangan. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan saksi ahli penggugat, majelis hakim juga dianggap terlalu banyak memberikan narasi-narasi tanpa mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli, dan membangun ilustrasi yang tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam gugatan maupun jawaban pernyataan saksi ahli.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT NAN digugat oleh Walhi karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memiliki dan memelihara satwa liar dilindungi di kebun binatang mini milik PT NAN yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara, tanpa memiliki Izin Lembaga Konservasi. Selain PT NAN, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
SHARE