Verzet Ditolak, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp238,6 Miliar
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Karhutla
Senin, 27 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan PT Pranaindah Gemilang (PG) dengan nomor perkara verzet 801/Pdt.Plw/LH/2019, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Walhasil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu tetap diputuskan bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di areal perkebunannya seluas 600 hektare.
Putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, didampingi Suswanto dan H. Akhmad Sugel sebagai Hakim Anggota, pada 20 September 2021 lalu. Atas Putusan verzet tersebut maka PT PG tetap dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup lahan terbakar, dengan total sebesar Rp238,6 miliar kepada negara, berdasarkan hasil putusan perkara gugatan perdata nomor 801/Pdt.G/LH/2019/PN JKT.SEL. yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel pada 28 Juli 2020 lalu.
Yang mana dalam Putusan perkara nomor 801/Pdt.G/LH/2019/PN JKT.SEL., Majelis Hakim menyatakan Tergugat (PT PG) tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Kemudian mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek. Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam perkara kerusakan lingkungan hidup akibat alih fungsi lahan dan pembakaran lahan dengan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp.238.634.489.550 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
Selain itu, Tergugat juga dihukum untuk tidak melakukan kegiatan apapun, termasuk usaha pertanian dan/atau perkebunan pada lahan bekas terbakar seluas 600 hektare, di dalam perkebunan kelapa sawit Tergugat di Desa Harapan Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Izin Lokasi, IUP, Perizinan Lingkungan, Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, serta berdasarkan hak-hak atas tanah lainnya, berikut perubahan, dan/atau perpanjangannya.
Ditambah lagi, Tergugat dihukum untuk membayar bunga/denda sebesar 6 persen per tahun dari nilai ganti kerugian tersebut, terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara gugatan ini sampai seluruh ganti kerugian dibayar lunas. Bedasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara gugatan perdata kebakaran hutan PT PG ini didaftarkan KLHK (Penggugat) pada 23 September 2019.
Bila dirinci, ganti rugi materiil Rp238.634.489.550 itu terdiri dari Kerugian Ekologis senilai Rp45.604.050.000, Kerugian Ekonomi senilai Rp19.169.629.800, Kerugian atas Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup senilai Rp173.721.050.000 dan Kerugian untuk penggantian Biaya Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup senilai Rp139.759.750.
Menanggapi Putusan Verzet PN Jaksel tersebut, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, pihaknya akan terus melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan. Pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera. Dirinya menegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers yang dipublikasikan pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Menurutnya, tidak ada pilihan lain, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya agar jera.
Sebelumnya, KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 hektare di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Sehingga pada 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet).
SHARE