Harimau dan Sepasang Anaknya Mati Terjerat di Aceh Selatan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Jumat, 27 Agustus 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tiga harimau sumatera ditemukan dalam kondisi mati secara bersamaan di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Tiga harimau yang kemudian diketahui merupakan kawanan induk dan anak itu ditemukan di satu lokasi yang sama dan mati karena penyebab yang sama, yakni karena terkena jerat.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, temuan tiga bangkai harimau tersebut pertama kali diterima laporannya oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Subulussalam BKSDA Aceh pada 24 Agustus 2021 dari Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Kehutanan Aceh. Saat ditemukan, ketiga harimau tersebut sudah dalam kondisi mati terjerat.
Keesokan harinya, Tim BKSDA Aceh bersama dengan Tim Inafis Polres Aceh Selatan, Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan sejumlah pihak terkait lainnya melakukan olah TKP dan nekropsi atau bedah bangkai terhadap ketiga harimau sumatera itu di lokasi.
Hasil olah TKP, ketiga individu harimau yang mati terkena jerat itu ditemukan terpisah di dua titik lokasi, yang mana induk dan satu anakan berada berdekatan dan satu anakan lainnya lagi terpisah dengan jarak kurang lebih 5 meter. Kondisi ketiga harimau sumatera saat itu telah mulai membusuk.
Induk harimau kondisinya terjerat di bagian leher dan di kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang telah membusuk. Kemudian kondisi anakan yang berada dekat dengan si induk, terdapat jerat pada bagian leher. Sedangkan anakan lainnya yang berada terpisah dari induk, kaki kiri bagian depan dan kaki kiri bagian belakang dalam kondisi terjerat.
Jenis jerat yang mengakibatkan ketiga harimau itu mati adalah berupa kumparan kawat yang terbentang sepanjang kurang lebih 10 meter (jerat aring). Sementara untuk lokasi kematian ketiga harimau itu, berada di kawasan hutan dengan fungsi lindung yang berbatasan dengan areal pengunaan lain (APL).
Kemudian berdasarkan hasil nekropsi, ketiga harimau sumatera itu dipastikan merupakan induk dan sepasang anakan dengan jenis kelamin satu ekor betina dan satu ekor jantan (anakan yang terpisah dari induknya). Induk harimau diperkirakan berusia sekitar 10 tahun, sedangkan dua anakan harimau berusia sekitar 10 bulan.
Si induk dan anakan harimau yang berjenis kelamin betina, diperkirakan telah mati sekitar 5 hari, sedangkan satu anakan lainnya yang berkelamin jantan diperkirakan mati sekitar 3 hari sebelumnya.
Masih berdasarkan rilis yang disampaikan Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, tim medis yang turun ke lokasi juga mengambil sampel isi saluran cerna, untuk dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri. Tujuannya adalah untuk melihat ada tidaknya unsur-unsur lain yang menyebabkan kematian ketiga harimau sumatera tersebut.
Kesimpulan sementara dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis secara makroskopis diketahui bahwa kematian harimau tersebut
diduga akibat infeksi luka akibat terkena jerat. Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan selanjutnya.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SHARE