Mediasi Gugatan Perdata Satwa PT NAN Ditunda
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Jumat, 18 Juni 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Mediasi perkara perdata gugatan kejahatan satwa Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor perkara 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp yang sedianya digelar pada Kamis (17/6/2021) terpaksa batal dilaksanakan. Dengan alasan, pihak yang hadir untuk melakukan mediasi belum memenuhi syarat.
Persoalan tersebut ada pada pihak Tergugat. Kuasa hukum yang datang mewakili pihak PT NAN ternyata tidak memiliki surat kuasa khusus untuk mewakili pihak Tergugat melakukan mediasi. Atas persoalan tersebut proses mediasi akan diundur hingga 1 Juli 2021 mendatang.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Muhammad Alinafiah Matondang, dari Lemnbaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjelaskan, mediasi perkara perdata kejahatan satwa ini sebenarnya sudah dimulai Kamis siang. Namun proses mediasi terpaksa dihentikan, dikarenakan Tim Kuasa Hukum PT NAN, dari Thor Law Firm, tidak memiliki surat kuasa khusus untuk mewakili PT NAN melakukan mediasi.
"Mediasi sudah dimulai tapi mediasinya belum bisa terlaksana. Karena dari pihak Tergugat, kuasa hukumnya itu belum melengkapi surat kuasa khusus untuk mediasi. Sehingga harus ditunda pembicaraan mediasinya," ujar Ali, Kamis (17/6/2021).
Ali melanjutkan, dalam beberapa kali sidang selama ini, pihak PT NAN yang hadir selalu diwakilkan oleh direktur secara langsung. Namun dalam mediasi ini dan sidang-sidang selanjutnya akan diwakili oleh kuasa hukum.
"Ada lawyernya. Sekitar 6 orang. Namun yang hadir tadi 3 orang."
Ali mengatakan, dalam mediasi yang batal terlaksana hari ini, pihak Turut Tergugat juga hadir diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurut Ali, pihak Walhi sebagai Penggugat tidak perlu hadir dalam persidangan ini dan cukup diwakili oleh pihaknya yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum.
PT NAN, pemilik Kebun Binatang Mini yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara digugat karena telah membuka kebun binatang tanpa izin dan juga memiliki serta memelihara satwa-satwa dilindungi. Tidak hanya itu, PT NAN juga memanfaatkan satwa-satwa dilindungi tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Gugatan tersebut diajukan oleh WAHLI Sumatera Utara (Sumut) dan LBH Medan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, pada Rabu 31 Maret pekan lalu, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp. Berdasarkan catatan, gugatan perdata ini merupakan gugatan perdata terkait satwa pertama di Indonesia.
Kebun Binatang Mini itu diketahui telah dioperasikan secara ilegal tanpa izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Dengan memelihara sejumlah hewan paling langka dan ikonik di Indonesia. Termasuk orangutan sumatera, komodo dan banyak spesies burung yang dilindungi seperti cendrawasih, kakatua dan kasuari. Secara keseluruhan, ada setidaknya 43 hewan dari 18 spesies, yang semuanya dilindungi undang-undang dan diperdagangkan secara ilegal dari alam liar.
"Pada 2019, polisi menggerebek kebun binatang untuk menyita dan menyelamatkan satwa tersebut. Pemilik perusahaan dan orang-orang yang terlibat harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban atas perbaikan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaannya," ujar Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa, Senin (5/4/2021).
SHARE