Gugatan Korban Banjir Bandang Sentani Siap Didaftarkan

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Senin, 19 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Gugatan kelompok atau class action yang mengatasnamakan korban banjir bandang Sentani terhadap Pemerintah Kabupaten Jayapura akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua. Rencana itu disampaikan Koordinator Tim Class Action, Nelson Yohosua Ondy.

Nelson Yohosua Ondy menjelaskan data otentik terkait korban banjir bandang sudah dirampungkan. Saat ini, tim gugatan kelompok itu tinggal merapikan kronologi peristiwa banjir bandang Sentani yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua, pada 16 Maret 2019. Banjir bandang itu menewaskan puluhan warga, dan mengakibatkan ratusan warga di Kampung Milinik, Sosial, dan Taruna kehilangan rumah mereka.

“Selain mendaftar ke pengadilan, kami sedang berkomunikasi dengan sejumlah konsultan hukum, baik di Jayapura maupun di luar Papua, termasuk lembaga bantuan hukum untuk memperkuat [gugatan kelompok] perkara ini,” kata Nelson.

Ia menjelaskan gugatan class action itu merupakan bentuk protes korban banjir bandang Sentani terhadap Pemerintah Kabupaten Jayapura. Para penggugat menilai Pemerintah Kabupaten Jayapura mengabaikan kebutuhan para korban banjir bandang di pengungsian.

Seorang masyarakat adat dari Suku Maskona berdiri di samping kayu merbau yang telah ditebang perusahaan. Aktivitas perusahaan itu tanpa sepengetahuan marganya selaku pemilik hak ulayat. Foto: Istimewa

Nelson menyatakan sebagian penggugat telah meninggalkan lokasi pengungsian dan memilih memperbaiki sendiri rumah mereka yang hancur saat diterjang banjir bandang dua tahun lalu. Nelson menyatakan para korban yang menggugat menilai penanganan korban banjir bandang, termasuk pemberian bantuan bagi para korban, tidak merata.

“Koordinasi dan komunikasi telah kami lakukan kepada pemerintah daerah. [Kami telah] meminta presentasi data bantuan yang telah diberikan pemerintah daerah kepada warga masyarakat selama ini. Contohnya, [bantuan] 300 unit rumah di Kemiri. Itupun tidak diberikan. Kami [sudah meminta] lewat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, juga tidak diberikan. Apakah hanya warga kemiri saja yang terdampak banjir bandang?” Nelson mempertanyakan.

“Pemerintah daerah pastinya akan memberikan bantuan sesuai dengan data yang dihimpun langsung di lapangan. Selain itu, pihak perbankan dan berbagai lembaga swadaya masyarakat juga memberikan bantuan, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal itu perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi dobel bantuan yang diberikan kepada orang atau tempat yang sama,” kata Hikoyabi.

Hikoyabi menjelaskan bantuan perbaikan rumah dari BPBD Kabupaten Jayapura bukan hanya diberikan di Kampung Kemiri saja. Bantuan serupa juga telah diberikan di lokasi terdampak banjir bandang Sentani, seperti Kampung Milinik dan Taruna.

“[Besaran nilai] bantuan rumah akan diperhatikan dari jenis kerusakan yang dialami. Apakah rusak ringan, sedang, maupun rusak berat. Pasti dibantu oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

SHARE