Bupati Teluk Bintuni Cabut Ijin PT Bintuni Sawit Makmur

Penulis : Sandy Indra Pratama

Sawit

Kamis, 08 April 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T secara resmi mencabut ijin lokasi PT Bintuni Sawit Makmur. Alasan pencabutan, berdasarkan berita yang dituliskan koreri.com, lantaran perusahaan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Pencabutan ijin lokasi itu berdasarkan surat keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor : 188.4.5/A-19 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021, tentang pencabutan keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor : 188.4.5/A-57 Tahun 2013, tentang ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kalapa sawit kepada PT Bintuni Sawit Makmur. Dengan adanya keputusan ini, PT Bintuni Sawit Makmur tidak lagi dapat beroperasi.

Dalam keputusannya Bupati Teluk Bintuni menegaskan bahwa perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintahan sebelumnya hanya bermoduskan pengambilan kayu di dalam hutannya. Bukan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat adat.

Dari hasil evaluasi terhadap proses perizinan kelapa sawit di Teluk Bintuni juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian hak guna usaha atau HGU. Itu berarti perusahaan beroperasi tidak sesuai prosedur.

Ilustrasi industri kelapa sawit. Foto: Istimewa

“PT.Bintuni Sawit Makmur sudah mendapat izin hak guna usaha tetapi tidak melakukan kegiatan di lapangan.” Tegas Bupati Petrus Kasihiw dalam surat keputusannya.

Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H mengatakan, sikap Bupati Petrus Kasihiw dalam kebijakan mengeluarkan keputusan pencabutan izin perusahan PT.Bintuni Sawit Makmur patut diberikan apresiasi karena sudah sikap tegas.

“Tidak semua Bupati berani melakukan hal ini, mestinya Songko Merah harus malu sama Piet-Matret yang sdh berani mencabut ijin dari perusahaan tersebut, dimana hak-hak masyarakat adat serta tempat mencari hidup dari masyarakat terlundungi termasuk pencabutan ijin tersebut untuk menahan laju degradasi dan deforestasi hutan di Teluk Bintuni.” kata Akwan.

Sawit ilegal juga jadi masalah di Indonesia

Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, dengan jumlah produksi di atas 40,56 juta ton per tahun (2018). Pada 2019, Badan Pusat Statistik mencatat, luas perkebunan kelapa sawit sendiri mencapai 14,6 juta hektare.

Data Kementerian Pertanian 2018 menyebut, luas perkebunan sawit Indonesia mencapai 14.326.350 hektare. Lebih dari separuh diusahakan oleh perusahaan besar swasta, yakni 55,09 persen atau 7.892.706 hektare. Perkebunan rakyat berada menyusul terbesar yaitu 5.818.888 hektare (40,62 persen). Sisanya, 4,29 persen atau 614.756 hektare, dikelola oleh perkebunan besar negara.

Perkebunan kelapa sawit tersebut tersebar di berbagai provinsi, namun tidak semua mendapat izin. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut kebun sawit tidak berizin ini ilegal karena beroperasi di dalam kawasan hutan. Luasnya mencapai 2.6 juta hektare. Sebagian besar kebun ini terindikasi dimiliki perusahaan.

Bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara, Betahita mengolah data untuk menganalisis sebaran kebun sawit di dalam kawasan hutan. Analisis ini menggunakan data tutupan sawit dari Kementerian Pertanian serta tutupan kawasan hutan milik KLHK. Berikut adalah tujuh provinsi dengan luasan kebun sawit ilegal.

Riau

Riau memiliki luas perkebunan sawit terluas di Indonesia yaitu 3,4 juta hektare. Provinsi ini juga memiliki kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan paling luas, mencapai 1.389.816 hektare.

Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah merupakan salah satu langganan bencana kebakaran hutan dan lahan berulang di Indonesia. Provinsi ini memiliki kebun sawit ilegal seluas 816.099 hektare.

Sumatera Utara

Data Kementerian Pertanian 2019 mencatat, luas perkebunan sawit di Sumatera Utara mencapai 1,66 juta hektare. Sementara itu luas kebun sawit di dalam kawasan hutannya adalah 300.122 hektare.

Sumatera Selatan

Kementerian Pertanian 2019 mencatat, Sumatera Selatan memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 1,22 juta hektare. Analisis kolaborasi Betahita dan Auriga menghitung, terdapat 212.129 hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan.

Jambi

Sebanyak 27 persen atau 1,8 juta hektare lahan di Jambi merupakan perkebunan kelapa sawit. Luas provinsi itu sendiri 4,9 juta hektare. Sementara itu, kebun sawit ilegalnya mencapai 159.893 hektare.

Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 1,89 juta hektare. Sementara itu luas kebun sawit di dalam kawasan hutannya mencapai 189.121 hektare.

Kalimantan Timur

Selain penuh dengan izin usaha pertambangan, Kalimantan Timur juga memiliki perkebunan kelapa sawit dengan izin seluas 1,2 juta hektare. Sementara itu luas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasannya mencapai 81.355 hektare.

Koreri.com|

SHARE