Barang bukti berupa 53 ekor kakatua maluku/merah, 22 ekor kakatua jambul kuning, 12 ekor kakatua putih, 4 ekor kakatua tanimbar, 38 kakatua koki, 47 ekor nuri bayan, 5 ekor kasturi kepala hitam dan 3 ekor gelatik jawa.
"Oleh FJ, satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," demikian keterangan tertulis Dit Tipidter Bareskrim Polri yang diterima awak media, Kamis (14/1/2021).
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (12/1/2021) oleh penyidik Subdit I Direktorat Tipider Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

Share

