KLHK Tangkap Pedagang Satwa Liar Senilai Rp 6 Miliar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Kamis, 12 November 2020

Editor :

BETAHITA.ID - KLHK berhasil mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi senilai Rp6,3 miliar di Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Hal tersebut terungkap lewat operasi gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian yang digelar pada Senin (3/11/2020) pekan lalu.

Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil menangkap DA dan LH beserta barang bukti  berupa 71 buah paruh rangkong atau Enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, serta kulit dan tulang belulang Harimau sumatera.

Baca juga BKSDA Jakarta Selamatkan Ratusan Satwa Dilindungi

Operasi gabungan tersebut digelar berawal dari atas adanya informasi yang didapat dari masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi serta waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Selanjutnya tim operasi gabungan melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan juga 1 unit kendaraan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.

Barang bukti berupa bagian-bagian satwa dilindungi yang diperdangkan di Aceh./Foto: Gakkum

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan, kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi. Sustyo menyebut, perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi.

Untuk hasil operasi di Aceh ini, lanjut Sustyo, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi yang diperdagangkan ini nilainya mencapai Rp6,3 miliar. Menurut Sustyo, pelaku memperoleh bagian-bagian satwa dilindungi dari pengumpul.

"Masih lidik-sidik. Tapi indikasinya kalau paruh Rangkong gading dan sisik trenggiling bisa dipastikan nyambung dengan jaringan LN (luar negeri)," kata Sustyo, Selasa (11/11/2020).

Terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, mengatakan PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya.

Mendukung hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.

"Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh," ujar Wahyu.

Sementara itu, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan dan perhatian masyarakat dunia.

Rasio Ridho Sani mengatakan, aalam kurun waktu lima tahun terakhir ini telah dilakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan dan kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.

"Selain itu kami juga telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian RI dan interpol karena kejahatan TSL juga merupakan kejahatan lintas negara," kata Rasio Sani.

SHARE